Klikfakta.id, TERNATE — Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Suryani Antarani, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Suryani Antarani terlihat mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Jumat (11/9/2026), sekitar pukul 16.30 WIT.
Suryani diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2023 – 2024 yang nilainya mencapai Rp 19,8 miliar diduga melibatkannya saat menjabat sebagai kepala BPKAD Pulau Morotai.
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum pada BPKAD Pulau Morotai tahun 2023, anggaran makan dan minum sebesar Rp 2.873.700.000, sedangkan tahun 2024 Rp 3.616.100.000.
Baca Juga :
Polda Malut Didesak Periksa Mantan Kepala BPKAD Morotai atas Kasus Korupsi Anggaran Mami
Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 – 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp 19,8 miliar menjadi sorotan publik dan diharapkan diusut hingga tuntas.
Kedatangan Suryani ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara setelah dirinya ditunjuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Utara.
Saat ditemui awak media, Suryani Antarani membenarkan dirinya datang ke Ditreskrimsus untuk menemui Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), AKBP Rona Buha Tua Tambunan.
“Mau ketemu sama Pak Rona,” singkat Suryani.
Suryani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud pertemuan tersebut maupun agenda yang akan dibahas.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, Suryani yang memasuki ruang Ditreskrimsus sekitar pukul 16.30 WIT belum terlihat keluar hingga sekitar pukul 19.30 WIT.
Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, membenarkan kedatangan Suryani.
Menurut Rona, Suryani datang menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus makan dan minum (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai,” kata AKBP Rona saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (sah/red)


















