Klikfakta.id, TERNATE — Kepolisian Daerah Maluku Utara didesak untuk segera periksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani atas dugaan korupsi.
Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga lantaran dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2023 – 2024 yang nilainya mencapai Rp 19,8 miliar diduga melibatkan kepala BPKAD Pulau Morotai Suryani Antarani.
Hendra menegaskan, Polda Maluku Utara tidak boleh berdiam diri karena dugaan penyimpangan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak cepatnya dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Suryani Antarani yang saat ini menjabat Sekretaris BPKAD Maluku Utara.
”Polda jangan diam. Segera periksa Suryani Antarani. Kasus ini menjadi temuan BPK, jadi harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan ada kesan tebang pilih atau lamban menangani dugaan yang merugikan keuangan daerah,” tegas Hendra, Jumat (10/7/2026).
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum pada BPKAD Pulau Morotai tahun 2023, anggaran makan dan minum sebesar Rp 2.873.700.000, sedangkan tahun 2024 Rp 3.616.100.000.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 – 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp 19,8 miliar menjadi sorotan publik dan diharapkan diusut hingga tuntas.
Diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Maluku Utara telah memeriksa Suryani Antarani pada Senin, 28 April 2025, sebagai bagian dari proses audit atas pengelolaan keuangan daerah.
Hendra menegaskan, Polda Maluku Utara harus menunjukkan komitmennya pemberantasan korupsi dengan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (sah/red)













