OPINI  

Jangan Dimanjakan, Rakyat Harus Diutamakan, DPRD dan Pejabat Mengapa tidak Konsumsi MBG?

Oleh: Saha M. Buamona

Saha Buamona Klikfakta.id

Anggaran daerah seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang nyaman pejabat publik untuk menikmati berbagai fasilitas yang bersumber dari uang rakyat.

Karena itu, sudah waktunya Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten dan kota, serta DPRD di seluruh Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kembali berbagai belanja operasional pejabat, mulai dari perjalanan dinas, fasilitas rapat, hingga biaya konsumsi dan uang makan yang dalam praktik penganggaran dapat mencapai sekitar Rp100 ribu per hari.

Pertanyaannya sederhana,. jika pengeluaran tersebut tidak benar-benar diperlukan, mengapa harus terus dipertahankan.?

Apalagi masyarakat Maluku Utara saat ini masih menghadapi dengan berbagai persoalan yang mendasar.

Infrastruktur terlihat belum sepenuhnya merata, pelayanan pendidikan dan kesehatan juga masih membutuhkan perhatian, bahkan sementara ini kemiskinan, pengangguran, serta lemahnya ekonomi masyarakat kecil masih menjadi pekerjaan rumah.

Jangan sampai pejabat menikmati berbagai fasilitas yang dibiayai dengan menggunakan APBD. Sementara masyarakat yang menjadi sumber penerimaan daerah justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Persoalan ini semakin penting ketika pengelolaan sejumlah anggaran dilingkungan lembaga legislatif daerah tengah menjadi sorotan dan berproses secara hukum.

Sorotan terhadap anggaran operasional dan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara maupun dugaan persoalan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate, semestinya ini sudah menjadi bahan evaluasi bersama.

Tentu, setiap proses hukum harus dihormati, karena setiap pihak yang diduga terlibat juga tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, persoalan tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi kita semua bahwa pengelolaan uang rakyat harus dilakukan secara transparan, efisien, rasional, dan dipertanggungjawabkan.

Kita tau bahwa pejabat publik memang membutuhkan fasilitas untuk menjalankan tugas. Akan tetapi fasilitas tersebut harus diberikan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, bukan semata-mata karena status jabatan.

Perjalanan dinas harus memiliki alasan yang jelas dan dipertanggungjawabkan. Fasilitas rapat harus proporsional, begitu pula dengan biaya konsumsi, tunjangan, dan berbagai belanja operasional lainnya.

Sebab yang kita ketahui negara membiayai kebutuhan tugas, bukan untuk gaya hidup pejabat, nah prinsip inilah yang harus semakin kuat diterapkan di Indonesia, termasuk di Maluku Utara.

Bukan berarti seluruh fasilitas pejabat kita berharap harus dihapus semuanya, tapi yang dihapus adalah pemborosan dan pengeluaran yang tidak memiliki manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Karena setiap rupiah dari APBD harus memiliki alasan yang jelas: untuk apa dikeluarkan, siapa yang menerima manfaatnya, dan seberapa besar dampaknya bagi masyarakat.

Kalau ada MBG, mengapa uang makan pejabat harus besar? Pertanyaan ini sederhana, tetapi layak direnungkan.

Pemerintah saat ini menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tujuan antara lain meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Di tengah program tersebut, muncul pertanyaan mengenai prioritas anggaran. Mengapa negara harus bekerja keras memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi, sementara pada saat yang sama fasilitas konsumsi pejabat masih mendapatkan porsi anggaran yang besar?

Ini bukan berarti pejabat harus mengambil jatah makanan anak sekolah, tapi ini adalah bagian kritik yang sederhana terhadap mentalitas penganggaran.

Jika biaya konsumsi pejabat dapat dibuat lebih sederhana dan rasional, maka ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan untuk kebutuhan yang jauh lebih mendesak.

Artinya anggaran tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki sekolah, puskesmas, jalan dan jembatan, menyediakan air bersih, membantu masyarakat miskin, memperkuat UMKM, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani, serta membuka lapangan pekerjaan.

Dengan demikian, persoalannya bukan untuk semata-mata berapa rupiah uang makan pejabat, namun yang menjadi persoalan adalah ke mana uang rakyat seharusnya diprioritaskan.

DPRD provinsi maupun kabupaten/kota seharusnya menjadi lembaga pertama yang berani mengevaluasi fasilitas dan belanja operasionalnya sendiri.

Tidak etis jika masyarakat diminta berhemat, sementara lembaga yang menyusun dan mengawasi APBD tidak mau mengevaluasi fasilitas yang mereka terima dari APBD.

Kalau benar-benar ingin membangun Maluku Utara, keberanian menghemat uang rakyat harus dimulai dari lembaga pemerintahan dan lembaga perwakilan itu sendiri.

Tidak perlu menunggu aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan, tetapi perlu diingat bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan.

Setiap rupiah yang dihemat dari perjalanan dinas yang tidak penting, rapat tidak efektif, fasilitas berlebihan, maupun biaya operasional yang tidak prioritas, pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan.

Untuk itu kita perlu belajar dari negara-negara yang menerapkan prinsip ketat dalam penganggaran dan penggunaan fasilitas negara.

Di negara dengan tata kelola pemerintahan yang relatif kuat, pengeluaran pejabat menjadi bagian dari pengawasan publik, biaya perjalanan juga berkaitan dengan tugas, pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di Inggris, misalnya, anggota parlemen memiliki mekanisme penggantian biaya yang berkaitan dengan pekerjaan mereka sesuai aturan dan pengawasan tertentu.

Sementara di sejumlah negara Swedia dan Denmark, budaya politik dikenal lebih menekankan kesederhanaan pejabat publik.

Fasilitas negara tetap tersedia untuk mendukung pekerjaan. Namun, jabatan publik tidak semestinya menjadi simbol kemewahan yang seluruhnya dibiayai masyarakat.

Pesannya sederhana: Semakin tinggi jabatan seseorang, maka semakin besar pula tuntutan untuk memberikan keteladanan dalam menggunakan uang publik.

Maluku Utara tidak akan maju jika APBD hanya menjadi sumber kenyamanan bagi pejabat, sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan dilihat seberapa besar fasilitas yang diterima pejabat, tapi keberhasilan pemerintah adalah seberapa banyak kehidupan rakyat berubah menjadi lebih baik.

Karena itu, sudah waktunya Maluku Utara melakukan evaluasi serius terhadap belanja pejabat, perjalanan dinas harus benar-benar diperlukan. Anggaran operasional juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Fasilitas jabatan harus berdasarkan kebutuhan, bukan gengsi, seluruh pengeluaran bahkan harus terbuka untuk diawasi masyarakat.

Sebab APBD bukan uang pemerintah, tapi uang rakyat, sementara pejabat hanya diberi mandat untuk mengelolanya.

Bayangkan jika sebagian anggaran yang selama ini digunakan untuk fasilitas yang tidak prioritas dialihkan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan, membangun sekolah, menyediakan air bersih, membantu masyarakat miskin, atau membangun infrastruktur di daerah terpencil.

Maka pada akhirnya, reformasi anggaran bukan sekadar persoalan untuk mengurangi angka dalam APBD, namun ini adalah persoalan yang keberpihakan.

Pejabat boleh mendapatkan fasilitas untuk menjalankan tugas negara. Akan tetapi jangan sampai fasilitas pejabat lebih besar daripada perhatian negara kepada rakyat.

Jika pemerintah dan DPRD berani memulai penghematan dari dirinya sendiri, maka sudah tentu masyarakat akan melihat bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar slogan.

Itulah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat. Dan dari keberanian itulah, Maluku Utara dapat bergerak menuju menjadi daerah yang lebih maju, bersih, efisien, dan berkeadilan. *

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *