Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan penebangan pohon Mangrove secara ilegal di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Polda Maluku Utara dikabarkan telah memeriksa saksi pada saat berada di kawasan Kusu Island Resort termasuk pemiliknya yang berinsial B alias Barbara yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA).
Sebelumnya tim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara memeriksa Kepala Desa (Kades) Sabatang Kecamatan Bacan Timur, Imran Wahid dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Halmahera Selatan, Samsu Abubakar.
Baca Juga :
Polda Malut Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Halsel Terkait Kusu IslandÂ
Selain dua nama tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif, Ali Dano Hasan dan Fajri, Kabid KPH juga diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana mengaku kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik dan telah memeriksa saksi yang berada di lokasi termasuk pemilik resort Kusu Island,” ujar Kombes Pol. Putu saat dikonfirmasi awak media, di Mapolda Maluku Utara, Sofifi Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, tim penyidik bakal meminta keterangan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan status perkara.
“Rencananya penyidik akan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan setelah itu dilakukan gelar,” pungkasnya.



















