Dua Pengacara Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Dieksekusi Jaksa ke Lapas Labuha 

Saha Buamona Klikfakta.id
Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Halmahera Selatan (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, HALSEL– Tim penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara secara resmi menyerahkan dua tersangka oknum pengacara, SN (38) dan FT (27), beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Rabu (16/9/2026).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus yang digunakan dalam gugatan perkara perdata di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang berinisial SS pada November 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga :

Ditreskrimum Polda Malut Tetapkan Dua Oknum Pengacara di Halsel Tersangka Pemalsuan Surat 

Dalam dokumen gugatan perdata tersebut, yang menjadi korban tiga orang, yakni SS, JL, dan AS, dicantumkan sebagai pihak yang memberikan kuasa. Namun, ketiganya mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana membenarkan proses penyerahan kedua tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada JPU.

“Sudah dilaksanakan penyerahan berkas dan tersangka ke JPU,” kata Putu singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tahap II tersebut dipimpin Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKP Zulkifli Machmud bersama JPU Kejati Maluku Utara Mokhsin Umalekhoa 

Rombongan tiba di Kantor Kejari Halmahera Selatan sekitar pukul 10.30 WIT membawa sebuah tas berwarna merah marun yang berisi barang bukti dokumen, sekaligus menggiring kedua tersangka masuk ke kantor kejaksaan.

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Maluku Utara.

Kasi Pidum Kejari Halmahera Selatan Fikry Ariga mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II, SN dan FT resmi menjadi tahanan jaksa.

Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Labuha selama 20 hari, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2026.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 5 Oktober 2026,” ujar Fikry usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.

Fikry mengatakan, pihaknya selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Labuha untuk menjalani proses persidangan.

Baca Juga ;

Praperadilan Dua Pengacara Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ditolak PN Soasio

Menurutnya pelimpahan penanganan perkara dari Kejati Maluku Utara ke Kejari Halmahera Selatan dilakukan karena lokasi kejadian perkara atau locus delicti berada di wilayah hukum Halmahera Selatan.

“Lokusnya ada di sini, sehingga dari Kejati dilimpahkan ke kami untuk penuntutan. Dari Kejati sudah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas yang diserahkan Polda atau tahap I,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Fikry menambahkan, masa penahanan selama 20 hari dapat diperpanjang apabila perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, status penahanan menjadi kewenangan majelis hakim.

“Ancaman enam tahun kurungan penjara. Kemudian dalam proses penahanan 20 hari ke depan ini dapat diperpanjang jika belum pelimpahan ke pengadilan. Kalau sudah pelimpahan, maka sudah menjadi tahanan hakim, ” tukasnya. (sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *