Polda Malut Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Villa Lago Montana di Danau Ngade Ternate

Saha Buamona Klikfakta.id
Villa Lago Montana yang terletak di Kelurahan Fitu Ternate Selatan( foto : Ris)

Klikfakta.id, TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak kepada Polda Maluku Utara mengusut dugaan pelanggaran atas pembangunan dan operasional Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Ketua GIPERS Maluku Utara, Iskar Mansur, mempertanyakan aktivitas pembangunan dan operasional yang disebut belum mengantongi seluruh dokumen perizinan bangunan, namun hingga kini masih terus berlangsung.

Baca Juga :

Viral Podcast, Nurjaya Bongkar Polemik Villa Lago Montana hingga Pemberhentian dari DPRD Kota Ternate

“Publik mulai menaruh curiga, apakah vila yang diduga dibangun di kawasan hutan lindung ini dilindungi oleh kekuasaan?” kata Iskar, kepada Klikfakta.id, Sabtu (19/9/2026). 

Menurut Iskar, pihak terkait sebelumnya telah menerima surat peringatan dari instansi pemerintah dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan. Namun, hingga kini belum terlihat tindakan tegas berupa penyegelan maupun penghentian aktivitas di lokasi.

GIPERS menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian oleh aparat penegak hukum untuk memastikan penerapan aturan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

“Polda Maluku Utara harus segera mengambil langkah hukum untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pembangunan dan operasional Villa Lago Montana,” tegasnya.

Sorotan GIPERS juga diarahkan kepada DPRD Kota Ternate selaku lembaga pengawasan. Iskar menyebut adanya dugaan keterkaitan sejumlah oknum anggota DPRD dengan keberlangsungan proyek tersebut.

Baca Juga :

Berdiri di Kawasan Lindung, Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana  ‎

Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui fakta serta proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status administrasi Villa Lago Montana.

PUPR menyebut pihak Villa Lago Montana sebelumnya mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga saat ini KRK tersebut disebut belum diterbitkan.

Selain itu, PUPR Kota Ternate juga telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola villa terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, PUPR Kota Ternate menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada 27 Januari 2026.

Baca Juga :

BPN Ternate Tegaskan Kepemilikan SHM Vila Lago Montana Sah Secara Hukum

Atas kondisi tersebut, GIPERS kembali mendesak Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan untuk memastikan status pembangunan Villa Lago Montana, termasuk aspek perizinan, pemanfaatan ruang, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kebawah tumpul ketika berhadapan dengan pemodal. Karena itu, kami mendesak Polda Malut mengusut persoalan ini secara transparan dan tuntas,” pungkas Iskar. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *