Polisi Ungkap Modus Operandi Investasi Bodong Zahrah Berkah Rp3, 9 Miliar di Malut 

Dana Donatur Diduga Dinikmati Pihak Tertentu, Termasuk Leader 

Saha Buamona Klikfakta.id
Tersangka Investasi ZB, Sahriyani saat konferensi pers dikawal Resmob Satreskrim Polres Ternate (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id,TERNATE– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menahan tersangka kasus dugaan investasi bodong di Maluku Utara Sahriyani (34), asal Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. 

Sahriyani diduga menjalankan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini diungkapkan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Ternate Kompol Iksan Prananto, Kasat Reskrim Iptu Arif Budi Aji dan Kasi Humas Polres Ternate, Senin (21/9/2026). 

Kapolres mengatakan bahwa, penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 17 September 2026.

Baca Juga :

Diduga Rugikan Ratusan Member di Malut, Owner Investasi ZB Resmi Jadi Tersangka 

Setelah menjalani serangkaian proses melalui penyidikan, Sahriyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2026 langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Ternate.

“Kasus ini bermula sekitar April – Juni 2025 ketika tersangka mempromosikan investasi daring bernama Finance Wise melalui TikTok dan Facebook. Setelah grup WhatsApp platform tersebut sempat mengalami gangguan (scam), Sahriyani kemudian membentuk investasi mandiri dengan nama Zahra Berkah (ZB),” kata Anita. 

Menurut Anita, investasi Zahra Berkah mulai beroperasi sejak Juni 2025 hingga September 2026.

Untuk menarik minat para korban atau donatur, tersangka selaku pemilik ZB ikut menawarkan keuntungan atau profit yang disebut mencapai 5 persen hingga 50 persen berdasarkan jangka waktu investasi tertentu.

Tak hanya itu, tersangka juga memperluas jaringan dengan merekrut sedikitnya 27 orang leader yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan hingga Lelilef.

Para leader tersebut, lanjut Anita, dijanjikan komisi sekitar 10 hingga 20 persen, bonus pembelian tanah, hingga telepon seluler mewah jenis iPhone 17 Pro Max apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu.

“Modus operandi tersangka yakni menghimpun dana dari para donatur, baik melalui jaringan leader maupun secara mandiri. Dana tersebut kemudian ditampung melalui empat rekening bank atas nama pribadi, yakni BCA, BNI, Mandiri dan BRI,” jelasnya.

Kasus tersebut mulai terbongkar setelah pencairan dana gelombang atau kloter pada 13 September 2026 sebesar Rp1,585 miliar tidak dapat dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi sebanyak 88 orang donatur dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,934 miliar.

Dana tersebut terdiri dari pencairan yang jatuh tempo pada 13 September 2026 serta sejumlah dana dengan jadwal pencairan berikutnya hingga Februari 2027.

Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan dana yang dihimpun dari para member atau korban.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap rekening koran tersangka, dana miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya, pembelian produk kosmetik di Makassar senilai sekitar Rp900 juta, pembelian pakaian sekitar Rp150 juta, serta aktivitas trading.

Sementara itu, setelah dilakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap empat rekening milik tersangka, saldo yang tersisa dilaporkan hanya sekitar Rp8 juta.

Atas kasus tersebut, Sahriyani dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan perbuatan berlanjut juncto KUHP.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, bukti transfer perbankan, rekaman video promosi melalui media sosial, percakapan WhatsApp, serta dua unit telepon seluler milik tersangka.

Untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban, Satreskrim Polres Ternate juga telah mendirikan Posko Pengaduan Investasi Zahra Berkah.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keberadaan aset lain milik tersangka. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *