Ketua DPC Gerindra Ternate Diadukan ke Polda Malut, Diduga Sebarkan Poster “Nurjaya & Fakta”

Saha Buamona Klikfakta.id
Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim saat memasukkan laporan pengaduan yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik terhadap anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.

Pengaduan tersebut dilakukan Nurjaya setelah sebuah poster berjudul “Nurjaya & Fakta” diduga disebarluaskan ke dalam grup WhatsApp Keluarga Besar Gerindra Maluku Utara.

Baca Juga :

Viral Podcast, Nurjaya Bongkar Polemik Villa Lago Montana hingga Pemberhentian dari DPRD Kota Ternate

Poster tersebut disebut memuat sejumlah informasi mengenai perjalanan Nurjaya Haji Ibrahim, termasuk narasi terkait kiprahnya sebelum menjadi anggota DPRD Kota Ternate serta kinerjanya selama berada di lembaga legislatif.

Nurjaya menilai penyebaran informasi tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/09/IX/RES.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Dalam surat tersebut disebutkan Nurjaya mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk mengadukan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa pencemaran nama baik.

Baca Juga :

Diperiksa 10 Jam, Nurjaya Sodorkan Bukti  Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate ke Polda Malut

Nurjaya mengatakan, pengaduan tersebut dibuat setelah dirinya mengetahui adanya informasi yang dibagikan Jamian ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara.

“Laporan saya di Krimsus hari ini, kronologisnya karena kemarin waktu menjelang magrib sekitar pukul 18.00 WIT, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, membagikan salah satu berita hoaks yang diambil dari Facebook dan dibagikan ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara,” kata Nurjaya, usai membuat pengaduan, Senin (21/9/2026). 

Menurut dia, dirinya merasa dirugikan lantaran informasi tersebut disebarluaskan tanpa terlebih dahulu dilakukan konfirmasi kepadanya.

Nurjaya juga menyayangkan sikap Jamian yang menurutnya merupakan senior sekaligus Ketua DPC Gerindra Kota Ternate. 

Ia mempertanyakan alasan informasi tersebut langsung dibagikan ke grup partai tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi darinya.

“Kenapa seorang yang saya anggap orang tua di salah satu partai Gerindra Kota Ternate, ketua DPC dan selaku orang tua saya, tapi kenapa tidak mengonfirmasi kepada saya langsung dan membagikan ke grup besar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya pernah disampaikan atau diberitakan tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya, termasuk terkait persoalan minyak.

“Setiap kali ada keluhan-keluhan terkait dengan saya, kenapa tidak konfirmasi ke saya. Itu lagi-lagi yang saya kesalkan,” katanya.

Nurjaya menegaskan, pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dilakukan karena dirinya merasa dirugikan atas penyebaran informasi yang dinilainya tidak benar.

“Saya melaporkan ini karena memang merasa merugikan saya, sudah mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam keterangannya melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Namun, Hadi menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan belum menjadi laporan polisi.

“Benar adanya laporan pengaduan, belum ada laporan polisi, hanya nanti pengumpulan bahan keterangan dulu dari penyidik untuk memastikan adanya pelanggaran hukum UU ITE. Jadi baru laporan pengaduan untuk pengumpulan bahan keterangan biasa,” kata Hadi.

Hingga berita ini ditayang, Redaksi Klikfakta.id juga berupaya untuk memperoleh keterangan dari Jamian Kolensusu terkait pengaduan maupun tudingan bahwa dirinya menyebarluaskan informasi yang disebut Nurjaya sebagai hoaks. (sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *