Kikfakta.id,TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM Gipers) Maluku Utara, menyoroti penerapan standar biaya perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Ternate di tengah kebijakan efisiensi fiskal.
Ketua LSM Gipers Iskar Mansur mengatakan, ketentuan mengenai standar biaya perjadin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurutnya Pasal 29 Perpres tersebut telah mengatur satuan biaya harian perjadin dalam negeri dan uang representasi. Untuk Provinsi Maluku Utara, biaya perjadin di luar kota telah tercantum sebesar Rp430.000.
Baca juga :
Tunjangan DPRD Kota Ternate Naik Fantastis, Capai Rp 41,9 MiliarÂ
Sementara itu, perjadin dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam ditetapkan sebesar Rp170.000. Adapun perjadin untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebesar Rp130.000.
Selain biaya harian, Iskar juga menyoroti adanya ketentuan Pasal 31 terkait dengan satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang mencapai Rp3.843.000.
Iskar menjelaskan bahwa biaya penginapan perjadin dalam negeri pada prinsipnya dapat dipertanggungjawabkan secara riil atau at cost.
Namun, apabila pelaksana perjadin tidak dapat menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum paling tinggi 30 persen dari tarif penginapan di kota tujuan.
“Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan perjadin terutama ketika pemerintah daerah sedang dituntut melakukan efisiensi anggaran,” ujar Iskar kepada klikfakta.id Senin (21/9/2026).
Baca juga :
PP Formapas Soroti Tunjangan DPRD Kota Ternate di Tengah Efisiensi AnggaranÂ
Selain regulasi ditingkat pusat, kata Iskar, Pemerintah Kota Ternate juga memiliki aturan daerah yang menjadi pedoman pelaksanaan perjadin yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjadin dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate.
“Pasal 9, 10, 11 dan 12 dalam Perwali tersebut mengatur mengenai biaya perjalanan dinas,” katanya.
Iskar juga menyebut adanya Perwali Ternate Nomor 27.B Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwali Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjadin di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate.
Menurut dia, perubahan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 4.
Atas dasar itu, Iskar meminta Wali Kota Ternate lebih cermat memastikan kesesuaian antara ketentuan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 dengan regulasi daerah yang mengatur perjadin.
Menurutnya, sinkronisasi regulasi penting agar pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk yang dilakukan DPRD Kota Ternate, tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Seharusnya Wali Kota jeli dan memperhatikan ketentuan Perpres agar membandingkannya dengan Perwali, sehingga perjadin DPRD Kota Ternate dan kegiatan lainnya juga dapat dilaksanakan dengan mengedepankan efisiensi fiskal,” tegas Iskar.
Baca Juga :
Anggaran Operasional Wawali Ternate Diduga Digunakan Oknum Pejabat Setda
Ia juga meminta DPRD Kota Ternate menjadikan seluruh regulasi yang berlaku sebagai dasar dalam mengatur dan melaksanakan perjalanan dinas.
“DPRD juga harus bersandar pada Perpres dan Perwali dalam mengatur perjalanan dinas,” pungkasnya. (sah/red)Â
Â



















