( Hak Jawab) Devid Marthin Bantah Berstatus Tersangka, Tegaskan Masih Saksi

Samuel
Devid Marthin ( Foto : istimewa)

Kliklikfakta. id, HALUT — Menindaklanjuti Somasi I yang dilayangkan Devid Marthin kepada Pemimpin Redaksi http://KlikFakta.id pada Selasa (22/9/2026), redaksi memuat Hak Jawab berikut secara proporsional.

Hak Jawab ini terkait pemberitaan http://KlikFakta.id edisi 22 September 2026 berjudul “Oknum Pegawai Pajak DM Dipolisikan, Selangkah Masuk Tahapan Gelar Perkara”.

Selengkapnya Baca di :

Oknum Pegawai Pajak (DM) Di Polisikan Selangkah Masuk Tahapan Gelar Perkara

Dalam somasinya, Devid Marthin menyampaikan beberapa poin:

1. Soal status hukum, Devid membantah dirinya telah berstatus tersangka. Ia menyatakan berdasarkan konfirmasinya dengan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, posisinya saat ini masih sebagai saksi dan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Saya bukan tersangka. Saya belum ditetapkan sebagai tersangka. Posisi saya saat ini adalah saksi dan perkara masih dalam tahap penyelidikan,” tulis Devid.

2. Soal pemeriksaan, Devid menyebut telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi pada Sabtu (19/9/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

3. Soal profesi, Devid mempersoalkan pencantuman profesinya sebagai pegawai pajak. Ia menegaskan pernyataan yang menjadi persoalan disampaikan dalam kapasitas sebagai masyarakat, petani/penjual kelapa, serta tokoh pemuda, bukan dalam kapasitas kedinasan.

4. Soal konteks pemberitaan, Devid meminta agar konteks persoalan terkait harga kelapa petani, sumber bahan baku industri, volume penyerapan, dan pelaksanaan Perda Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa diberitakan secara utuh.

Devid menegaskan somasi tersebut bukan bentuk pembungkaman pers.

“Saya tidak meminta diberitakan secara menguntungkan. Saya hanya meminta diberitakan sesuai fakta hukum yang sebenarnya,” tulisnya.

Catatan Redaksi: 

Hak Jawab ini dimuat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. (sem/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *