Polda Malut : Pembunuhan Ali Daud Tak Dilakukan Warga Sibenpopo, 5 Tersangka Kasus Silas Jiko Ditangkap

Saha Buamona Klikfakta.id
Konferensi pers penanganan konflik Desa Sibenpopo vs Desa Banemo di Mapolda Malut, Kamis (24/9/2026) foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Polda Maluku Utara mengungkap hasil penyidikan kasus kematian Ali Daud di hutan Desa Bobane Jaya, Patani Barat, Halmahera Tengah.

Polisi menegaskan fakta penyidikan tidak mendukung dugaan bahwa Ali Daud dibunuh oleh warga Desa Sibenpopo.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers penanganan konflik Desa Sibenpopo vs Desa Banemo di Mapolda Malut, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :

Bentrok Warga vs Brimob di Halteng, Protes Penangkapan Kasus Tewasnya Mantan Kades Bobane Jaya

Konferensi pers dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hariyadi, Karo Ops Kombes Pol Teguh Haryadi, Dirreskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyanaya, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Poerwanto dan Kabidkum Kombes Pol Tri Okta.

Kronologi Kematian Ali Daud

Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyanaya menjelaskan, konflik bermula saat Ali Daud, warga Desa Banemo, ditemukan meninggal dunia pada 2 April 2026 di kawasan hutan Desa Bobane Jaya.

Kematian itu kemudian memicu konflik antar desa yang disertai penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah warga hingga perusakan fasilitas umum.

“Dalam rangkaian konflik tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko. Selain itu 85 rumah warga, satu pos kamling, satu gereja dan satu pos polisi dilaporkan rusak, ” papar Gede.

Untuk mengungkap kematian Ali Daud, tim Ditreskrimum melakukan olah TKP, pemeriksaan 33 saksi, autopsi, uji lab forensik, analisis IT, pelacakan warga pesisir, analisis citra satelit bersama BRIN, hingga melibatkan Tim Penjejak Korps Brimob dan metode intelijen antropologis.

Dari olah TKP, korban ditemukan meninggal di kebunnya dengan sejumlah luka benda tajam.

Buah pala milik korban berserakan di lokasi, yang menunjukkan hasil panen bukan sasaran utama. Parang milik korban juga tidak ditemukan.

Dalam radius dua kilometer, penyidik menemukan jejak kaki menuju kawasan hutan, sebuah bivak dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.

Baca Juga :

Kapolda Malut Diberikan PR Tuntaskan Kasus Pembunuhan OTK di Pulau Halmahera

Hasil autopsi menunjukkan Ali Daud mengalami 19 luka akibat kekerasan benda tajam yang merusak organ vital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, analisis ilmiah dan pendapat ahli, fakta-fakta yang diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” ujar Gede.

Gambaran karakteristik pelaku menurut Gede, justru memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim di kawasan hutan.

Lima Tersangka Kasus Silas Jiko Ditangkap

Selain kasus Ali Daud, Polda Malut juga menangani kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Silas Jiko.

Dalam kasus itu penyidik memeriksa 15 saksi dan mengamankan barang bukti berupa 7 batu bercak darah, 1 tombak, 4 bilah parang dan 1 sarung parang, 1 ikat kepala merah, 1 flashdisk berisi video 36 detik, serta pakaian yang diduga dipakai pelaku.

Lima tersangka warga yang diamankan (Tangkapan layar)

Dari hasil penyidikan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/SEK PATANI/POLRES HALTENG/POLDA MALUKU UTARA tanggal 3 April 2026.

“Pada Kamis (24/9/2026) kami lakukan operasi penegakan hukum. Lima tersangka berhasil diamankan yakni SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Tiga tersangka lain RT, JS, dan FOM masih dalam pencarian,” lanjutnya.

Petugas juga mengamankan 4 orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum saat operasi. Keempatnya masih diperiksa di Polres Halteng.

Polda Malut menegaskan kasus Ali Daud dan kasus Silas Jiko adalah dua perkara berbeda yang ditangani berdasarkan fakta hukum masing-masing.

“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk kepastian hukum, tapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar bisa hidup berdampingan secara damai,” pungkas Gede. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *