Klikfakta.id, SOFIFI — Polda Maluku Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Silas Jiko di konflik Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah.
Dari delapan tersangka, lima orang berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum pada Kamis (24/9/2026). Tiga lainnya masih dalam pencarian.
Dirreskrimum Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana menegaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal perkara.
Baca Juga :
Bentrok Warga vs Brimob di Halteng, Protes Penangkapan Kasus Tewasnya Mantan Kades Bobane Jaya
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Silas Jiko,”ujar Gede, Kamis (24/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/SEK PATANI/POLRES HALTENG/POLDA MALUT tanggal 3 April 2026.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi yang melihat langsung kejadian, mengetahui kondisi sebelum dan sesudah peristiwa, serta mengetahui peran para pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni tujuh batu bercak darah, satu tombak, empat bilah parang dan satu sarung parang, satu ikat kepala merah, satu flashdisk berisi video 36 detik, serta pakaian yang diduga dipakai pelaku saat kejadian.
Lima tersangka yang diamankan berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Sementara tiga tersangka yang masih diburu yakni RT, JS, dan FOM.
“Upaya penangkapan terhadap ketiganya terus dilakukan sesuai prosedur hukum,” lanjutnya.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum. Keempatnya kini diperiksa di Polres Halmahera Tengah.
Baca Juga :
Polda Malut memastikan personel tidak menggunakan peluru tajam saat operasi. Personel hanya dibekali peluru karet dan peluru hampa untuk pengendalian situasi dan digunakan sebagai pilihan terakhir jika ada ancaman terhadap keselamatan petugas maupun masyarakat.
Update Kasus Ali Daud
Selain kasus Silas Jiko, penyidik juga masih menangani kasus meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo yang ditemukan tewas di hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Polisi telah melakukan olah TKP berulang, autopsi, uji lab forensik, pemeriksaan 33 saksi, analisis IT, citra satelit bersama BRIN, penjejakan oleh Tim Brimob, hingga metode intelijen antropologis.
Baca juga :
Kapolda Malut Diberikan PR Tuntaskan Kasus Pembunuhan OTK di Pulau Halmahera
Hasil autopsi, Ali Daud mengalami 19 luka benda tajam dengan kekerasan tinggi yang merusak organ vital.
Di lokasi ditemukan jejak kaki ke arah hutan, bivak dari kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.
“Perkara pembunuhan Ali Daud dan rangkaian tindak pidana setelahnya merupakan perkara berbeda dan ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri. Fakta yang kami peroleh tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Gede.
Polda mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun stigma terhadap kelompok tertentu. (sah/red)



















