Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan seorang nelayan diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan wilayah Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan.
Nelayan yang berinisial YI alias Yusran (50) itu diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom ikan, termasuk dua bom ikan rakitan dari botol kaca dalam kondisi siap pakai.
Penindakan dilakukan personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara dan personel Marnit Bacan saat melaksanakan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan tindak pidana dengan menggunakan bahan peledak.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Laporan Informasi Subdit Gakkum Nomor: R/LI-16/IX/2026/Subdit Gakkum, tanggal 19 September 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/693/IX/IPP.2.1/2026/Ditpolairud, tanggal 21 September 2026.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026,” kata Azhari, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WIT, personel Sie Intelair Subdit Gakkum bersama personel Marnit Bacan bertolak dari pangkalan menuju perairan Desa Kukupang melakukan patroli penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Sekitar pukul 12.00 WIT, petugas melihat sebuah perahu kayu yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Petugas kemudian mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIT, perahu itu diketahui telah merapat di sekitar pesisir pantai Desa Kukupang.
Petugas selanjutnya mengamankan perahu beserta pemiliknya, YI yang merupakan warga Desa Kukupang.
Dalam interogasi awal yang disaksikan perangkat Desa Kukupang, YI diduga mengakui menyimpan dan menguasai bahan baku yang digunakan untuk pembuatan bom ikan.
“Bahan tersebut berupa 12 bungkus pupuk Calcium Ammonium Nitrate (CAN) merek Cantik, masing-masing berukuran satu kilogram, yang disimpan di dalam sebuah karung bekas merek CPN Pak Tani,” ujar Azhari.
Bahan tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.
Namun, saat proses pendalaman keterangan sekitar pukul 14.30 WIT, situasi disebut sempat memanas.Â
YI diduga tiba-tiba mengambil sebuah botol rakitan yang diduga berisi bahan peledak dari dalam ember berwarna putih dan berupaya melemparkannya ke arah petugas.
Aksi tersebut diketahui Bharatu Ardi Sudin. Petugas kemudian berupaya mengamankan barang bukti dan mengendalikan situasi dengan dibantu Aipda Andri Budi Santoso dan Aipda Efendi Renleew.
“Sempat terjadi perlawanan dan perebutan barang bukti di lokasi. Petugas akhirnya berhasil mengamankan Yusran beserta dua buah bom ikan rakitan berbahan botol kaca yang disebut dalam kondisi siap pakai,” tandas Azhari.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
12 bungkus pupuk Calcium Ammonium Nitrate (CAN) merek Cantik, masing-masing berukuran satu kilogram, yang dimasukkan ke dalam satu karung bekas merek CPN Pak Tani.
Dua buah bom ikan rakitan menggunakan botol kaca yang disebut dalam kondisi siap pakai.
Penindakan tersebut dilakukan personel Sie Intelair Subdit Gakkum, yakni Aiptu Nurkholis, Aipda Efendi Renleew dan Bharatu Ardi Sudin, bersama personel Marnit Bacan, Aipda Andri Budi Santoso, Aipda Toni La Utu dan Bripka Muhamad Budiman.
Atas dugaan perbuatannya, Yusran disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Setelah penindakan, polisi mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dari lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengawal terduga pelaku dan barang bukti menuju Marnit Polairud Babang sebelum selanjutnya dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara di Ternate untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sah/red)Â



















