Bahtiar Desak Kejari Ternate Periksa Wali Kota dan Sekda, Kasus Tunjangan DPRD Rp64,2 Miliar Disorot

Saha Buamona Klikfakta.id
Praktisi Hukum Maluku Utara M. Bahtiar Husni (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera memeriksa Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsoly. 

Bahtiar mendesak pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Sekda bukan tanpa alasan, melainkan terkait dugaan korupsi tunjangan, perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Desakan tersebut menyusul adanya laporan yang dilayangkan langsung Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hut, pada 29 Juni 2026.

Baca juga :

Ketua Mangkir, Anggotanya Diperiksa Polisi Kasus Korupsi Perjadin DPRD Ternate 

Dalam laporan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, termasuk Wali Kota M. Tauhid Soleman dan Sekda Rizal Marsoly. 

Namun, kedua pejabat tersebut hingga kini belum dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Pokok laporan terkait penggunaan anggaran Rp64.235.500.000 atau sekitar Rp64,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ternate untuk pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate yang Diduga Seret Wali Kota dan Sekda Jadi Atensi Jampidsus

Bahtiar mengatakan, Kejari Ternate sebelumnya telah memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldy Ali, beserta sejumlah saksi. 

Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut perlu dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan.

“Saya kira siapa pun dia wajib memberikan keterangan. Dalam suatu tindak pidana, untuk memperjelas dugaan delik yang dilaporkan, penyidik perlu mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Bahtiar, Senin (12/10/2026).

Baca Juga :.

Dugaan Korupsi 64,2 Miliar, Kejari Ternate Belum Sentuh Wali Kota dan Sekda, Ada Apa? 

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu juga menambahkan, apabila tim Intelijen Kejari Ternate melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, hasilnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan perkara agar dugaan tindak pidana tersebut dapat ditelusuri lebih jauh.

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum hanya karena pihak yang berkaitan dengan laporan yang telah dilaporkan merupakan pejabat pemerintahan.

“Saya kira tidak harus takut kalau kemudian ini berhubungan dengan pejabat. Karena di mata hukum semua sama. Tidak ada lagi alasan bagi pejabat yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana untuk tidak diperiksa. Saya kira itu keliru,” tegasnya.

Bahtiar juga mengingatkan agar penanganan laporan tersebut tidak berlarut-larut. Menurut dia, apabila bukti dan keterangan awal telah dikumpulkan, penyidik perlu mengambil langkah lanjutan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Ini tugas penyidik. Kalau bukti-bukti yang ada sudah dikumpulkan, saya kira segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan,” tukasnya.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara penting untuk memberikan kejelasan mengenai substansi adanya laporan sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait perkembangan penanganannya.

Bahtiar menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk kepala daerah maupun pejabat lainnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya kenapa perkara ini lama dan terkatung-katung. Saya kira penyidik yang mempunyai kewenangan untuk memperjelas persoalan ini, termasuk meminta keterangan orang-orang yang berhubungan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Ia bahkan melanjutkan, baik wali kota, sekda maupun pejabat lainnya tidak memiliki kedudukan istimewa di hadapan hukum. 

Karena itu, siapa pun yang dipanggil secara sah oleh aparat penegak hukum wajib mematuhi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua sama di hadapan hukum. Pejabat juga tidak ada yang spesial. Ini penting agar mereka dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat menaati hukum,” pungkasnya.

Ia menambahkan meski demikian, dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. 

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang bersalah, melainkan merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” tambahnya. (sah) red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *