Klikfakta.id, TANIMBAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.Â
Kepastian hukum bagi masyarakat adat di Bumi Duan Lolat itu tertuang dalam dokumen Perda yang ditetapkan Bupati Kepulauan Tanimbar dengan pertimbangan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sesuai amanat UUD 1945.
“Bahwa identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat Kepulauan Tanimbar dan hak tradisional termasuk hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada merupakan dasar untuk adanya pengakuan dan perlindungan,” demikian bunyi poin menimbang dalam Perda tersebut, Kamis (16/10/2026).Â
Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dimana, Bupati memiliki kewenangan melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat!
Tiga Pilar Utama PerdaÂ
Dalam Perda setebal puluhan halaman itu, terdapat definisi yang komprehensif terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pasal 5 menjelaskan, MHA adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur, memiliki hubungan kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang mengatur pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum secara turun temurun.Â
Adapun tiga pilar utama yang menjadi roh dari Perda ini adalah:
1. Pengakuan bentuk penerimaan dan penghormatan atas keberadaan Masyarakat Adat beserta seluruh hak dan identitas yang melekat padanya
2. Perlindungan, upaya untuk menjamin dan melindungi Masyarakat Adat beserta haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.Â
3. Pemberdayaan, upaya terencana untuk memajukan dan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kesadaran masyarakat adat melalui penetapan kebijakan, program, dan pendampingan.Â
Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang Wilayah Adat yang meliputi tanah, air, dan perairan beserta sumber daya alam di atasnya dengan batas tertentu yang dimiliki secara turun-temurun berupa tanah ulayat atau hutan adat.Â
Pemkab juga akan membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat (Panitia MHA) yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Â
Dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini, diharapkan konflik agraria dan tumpang tindih pengelolaan wilayah adat di Kepulauan Tanimbar dapat diminimalisir, serta kearifan lokal yang bijaksana dan bernilai baik tetap lestari. (seb/red)Â




















