Klikfakta.id,TERNATE- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti program Pasti Ada Solusi episode ke-21 yang menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, secara daring, Jumat (16/10).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan publik, meliputi Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.
“Pasti Ada Solusi yang kembali diselenggrakan menjadi sarana penting
untuk meningkatkan pemahaman, juga mendorong kualitas pelayanan hukum terhadap penyelesaian persoalan hukum di wilayah,” ujar Argap secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, yang mewakili Menteri Hukum, menyampaikan bahwa program Pasti Ada Solusi episode ke-21 merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti berbagai persoalan hukum dan pengaduan masyarakat sesuai arahan Menteri Hukum.
“Sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan dalam episode kali ini, di antaranya penguatan pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya jurnalistik, percepatan layanan merek dan indikasi geografis yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga lima bulan, transformasi digital melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam layanan AHU, serta penguatan produk hukum yang menjadi lingkup Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Kemudian, salah satu pengaduan disampaikan oleh Lina terkait status kewarganegaraan anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Jepang, sementara ayahnya merupakan warga negara Inggris.
Pengadu tersebut menyampaikan kendala mengenai dokumen perjalanan dan kepastian status kewarganegaraan anaknya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa penanganan permohonan status kewarganegaraan perlu diawali dengan pemeriksaan terhadap status kewarganegaraan anak yang bersangkutan, termasuk memastikan apakah anak tersebut masih memiliki kewarganegaraan Inggris.
“Apabila status kewarganegaraan asing tersebut masih melekat, proses penetapan status kewarganegaraan Indonesia harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Pengadu perlu terlebih dahulu memastikan status kewarganegaraan anaknya, termasuk menempuh proses pelepasan kewarganegaraan asing apabila dipersyaratkan, sebelum mengajukan permohonan surat keterangan status kewarganegaraan,” tambahnya
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, serta pejabat manajerial, pejabat nonmanajerial, dan jajaran Kanwil Kemenkum Malut.
Melalui partisipasi dalam Pasti Ada Solusi episode ke-21, Kanwil Kemenkum Malut terus memperkuat komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum serta solusi atas kebutuhan masyarakat di wilayah. (hms/red)




















