Klikkfakta.id, HALTIM— Terbongkar, di atas lahan konsesi seluas 2.000 hektare di Halmahera Timur, berdiri raksasa pertambangan nikel bernama PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).
Namun, di balik riuh aktivitas pengerukan alam di Maluku Utara ini, tersimpan struktur kepemilikan yang mengakar kuat pada trah politik dan ekonomi legendaris Indonesia Keluarga Cendana.
Hal ini diungkap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)! Berdasarkan data profil perusahaan, gurita pengendalian PT ANI berpusat pada PT Bumi Nusa Permai yang menguasai 75 persen saham.
Penelusuran lebih dalam pada struktur pemegang saham PT Bumi Nusa Permai mengungkapkan bahwa 70 persen sahamnya dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra, atau yang lebih dikenal publik sebagai Tommy Soeharto putra dari Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Baca Juga :
Geruduk ESDM, Mahasiswa Desak Prabowo Cabut IUP PT ANI Usai Tewaskan Warga
Jejak kepemilikan tersebut tidak berhenti di atas kertas modal! Tommy Soeharto tercatat secara resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).
Masuknya nama Tommy Soeharto menempatkan operasional PT ANI dalam bayang-bayang jaringan kekuasaan besar!
Tommy merupakan adik kandung dari Titiek Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), politisi Partai Gerindra yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Ketua Komisi IV DPR RI periode 2024–2029 komisi yang membidangi sektor Kehutanan, Pertanian, dan Lingkungan Hidup.
Baca Juga :
LPP Tipikor Maluku Utara Laporkan PT ANI ke Kejagung dan Menteri ESDM, Desak IUP Dicabut
Adapun porsi 25 persen saham PT ANI lainnya terbagi ke dalam beberapa kepemilikan perorangan:
– Burhanudin Leman Djaelani: 12,5 persen.
– Tan Chandra Hartanto: 11 persen.
– Darwin Chandra: 1 persen.
– Arifin Kusni: 0,5 persen.
Jejak kepemilikan dan kekuatan modal di balik PT ANI ini, menjadi sorotan tajam ketika operasi tambang tersebut membawa dampak fatal bagi warga lokal.
JATAM menyebut, ihwal insiden maut pada 27 September 2026, yakni truk kendaraan berat operasional milik PT ANI bergerak keluar dari area konsesi menuju jalan publik yang saban hari dilalui masyarakat.
Baca Juga :
Formapas Dukung Kementerian ESDM Beri Sanksi Tegas ke PT ANI yang Beroperasi di Haltim
Di titik itulah, kendaraan raksasa tambang tersebut menghantam Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, hingga tewas di tempat.
“Kematian Jumanta menegaskan bahwa risiko aktivitas pertambangan PT ANI tak lagi terisolasi di dalam area industri, melainkan telah meluber dan mengancam ruang hidup warga sipil,” ungkap JATAM.
Menurut JATAM, tragedi maut yang menewaskan Jumanta, seolah menjadi puncak dari carut-marutnya tata kelola PT ANI.
Baca Juga :
Oknum Kontraktor PT ANI di Haltim Dilaporkan ke Polda Malut Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Sebelum insiden fatal ini, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) telah mengeluarkan surat bernomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025 yang memuat 18 catatan pelanggaran serius.
Sederet catatan penting yang disoroti yakni:
– Nir-Izin Administrasi, perusahaan belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah B3, laporan RKL-RPL, hingga alat ukur debit air limbah.
– Pelanggaran Tata Ruang dan Hutan:* Area Exportable Final Ore (EFO) melebihi luasan dokumen UKL-UPL.
Fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) berdiri di luar IUP dan merapat ke sempadan Sungai Tewi.
Bahkan, kantor, mes karyawan, serta workshop dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa kajian AMDAL.
– Kerusakan Lingkungan, tanggul bukaan tambang dan saluran drainase tidak terawat, kolam pengendapan (sediment pond) dibiarkan penuh tanpa pengerukan, serta fasilitas pengolahan air limbah tambang sangat minim sehingga berpotensi mencemari lingkungan warga.
Kini, kematian Jumanta menuntut pengusutan tuntas. Di tengah persimpangan antara gurita bisnis keluarga berpengaruh, tumpukan pelanggaran lingkungan, dan nyawa warga yang melayang di jalan raya, publik menunggu keberanian aparat penegak hukum.
JATAM juga mempertanyakan keberanian hukum ditegakkan secara adil hingga ke pucuk pimpinan korporasi. (sah/red)




















