LPP Tipikor Maluku Utara Laporkan PT ANI ke Kejagung dan Menteri ESDM, Desak IUP Dicabut 

Saha Buamona Klikfakta.id
Diduga Limbah B3 cair atau padat diletakkan begitu saja pada area terbuka tanpa adanya alas atau pallet.

Klikfakta.id, TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara memastikan melaporkan secara resmi PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan melalui Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akibat aktivitas pertambangan perusahaan di Maba, Kabupaten Halmahera Timur. 

Selain menempuh jalur hukum, LPP Tipikor juga mendesak kepada Mentari ESDM untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI. 

Evaluasi dalam rapat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan perusahaan pertambangan

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mengatakan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut dinilai berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan ekosistem.

“Apa yang dilakukan oleh pihak PT Adhita Nikel Indonesia terkait limbah B3 yang dicemarkan melalui aktivitas pertambangan merupakan tindak pidana lingkungan yang sangat serius,” ujar Alan Kamis (9/7/2026). 

Karena itu Alan menegaskan pekan depan perusahaan ini akan dilaporkan secara resmi ke Kejagung dan Menteri ESDM RI sekaligus meminta pencabutan IUP perusahaan tersebut. 

Menurutnya langkah yang diambil berdasarkan dengan hasil investigasi serta dokumen yang telah dikumpulkan sebagai barang bukti. 

“Hasil temuan kami di lapangan, PT ANI diduga belum memenuhi standar pengelolaan limbah B3 sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tukasnya. 

LPP Tipikor, kata Alan menemukan perusahaan belum memiliki bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar. 

Selain itu, limbah B3 cair maupun padat diduga diletakkan di area terbuka tanpa alas atau pallet.

“PT ANI belum miliki bangunan TPS LB3 dan di lapangan terdapat limbah B3 cair maupun padat diletakkan begitu saja pada area terbuka tanpa adanya alas atau pallet,” ucapnya.

Alan menegaskan hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 276 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

,Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasil limbah B3 wajib harus dilakukan pengelolaan yang secara memadai dan sesuai standar,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Alan mengaku temuan mengenai penyimpanan limbah di ruang terbuka dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas nama LPP Tipikor, Alan menyebut dugaan pelanggaran tersebut sejalan dengan evaluasi dalam rapat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan perusahaan pertambangan yang digelar di ruang rapat Bupati Halmahera Timur pada 19 Januari 2026. 

Dalam evaluasi itu, PT ANI disebut menjadi salah satu perusahaan yang mendapat catatan terkait kepatuhan lingkungan.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam evaluasi tersebut antara lain:

Diduga melakukan pembuangan atau pemanfaatan air ke badan air tanpa persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi (SLO).

Belum mempekerjakan penanggung jawab yang memiliki sertifikasi di bidang pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah.

Dinilai belum memenuhi kewajiban dalam tata kelola pembuangan dan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

LPP Tipikor berharap laporan yang akan disampaikan kepada Kejagung dan Kementerian ESDM ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui penegakan sanksi pidana maupun administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diayang, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Adhita Nikel Indonesia terkait dugaan tersebut, awak media masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page