Klikfakta.id, āTERNATE — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara didesak untuk segera memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, atas dugaan suap izin pembangunan Villa Lago Montana di kawasan Danau di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.Ā
Desakan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga atas polemik perizinan pembangunan Villa Lago Montana di danau Ngade diduga menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Ternate.
āHendra menilai pemeriksaan terhadap Ketua DPRD sangat diperlukan karena diduga kuat penerimaan uang oleh sejumlah anggota legislatif itu terkai pembahasan persoalan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Villa Lago Montana.Ā
Menurutnya, pimpinan DPRD tidak boleh lepas dari proses klarifikasi untuk mengungkap secara terang berderan dugaan tersebut.
ā”Kalau memang adanya penerimaan uang oleh anggota DPRD dari pemilik Villa Lago Montana, maka Ketua DPRD harus dimintai keterangan agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Hendra, Kamis (9/7/2026).
āDesakan itu muncul setelah adanya langkah Kejaksaan Negeri Ternate yang telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam pembangunan Villa Lago Montana milik Agusti Talib.
āPenyelidikan juga dilakukan setelah adanya informasi bahwa bangunan tersebut diduga berdiri di kawasan lindung sempadan Danau Ngade, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
āKasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi pembangunan diduga di kawasan sempadan danau yang memiliki fungsi atas perlindungan lingkungan dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
āMengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kawasan sempadan danau dengan jarak 50 hingga 100 meter dari bibir danau merupakan kawasan perlindungan yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. (sah/red)Ā











