Klikfakta.id, HALSEL — Kuasa hukum korban dugaan kasus persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, M. Bahtiar Husni, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Halmahera Selatan segera menahan seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kasus yang menjadi perhatian publik di Maluku Utara itu disebut melibatkan 16 orang tersangka.
Namun, hingga satu tahun penanganannya, baru dua orang terdakwa yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan ditahan untuk menjalani proses persidangan.
Sementara itu delapan tersangka dikabarkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Sedangkan enam tersangka lainnya juga masih dalam proses penyidikan atau belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Polres Halmahera Selatan dan hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Bahtiar menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka, mengingat perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Kasus ini melibatkan 16 orang yang terjadi sekitar satu tahun lebih. Anehnya, hanya dua orang yang ditahan, sementara delapan orang lainnya baru direncanakan dilimpahkan ke jaksa,” ujar Bahtiar, Kamis (9/7/2026).
Sebagai kuasa hukum korban, Bahtiar meminta agar seluruh tersangka yang belum ditahan segera dilakukan penahanan.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa karena seluruh tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap Kejaksaan Negeri dan Polres Halmahera Selatan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
Menurut Bahtiar, penahanan terhadap para tersangka penting dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum, mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
“Bahkan penahanan tersangka juga akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban beserta keluarganya,” pungkasnya.
Sekedar informasi dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan terduga pelaku sebanyak 16 orang yang ditetapkan tersangka, didalamnya termasuk Oknum Kepsek dan Guru, serta Ayah Angkat.
16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya HA alias Hamza, YA alias Yeni Arif, Fardi Guru SDN, Rifai Kepala Sekolah MIS, RA alias Alwi, RZ alias Rahman, Fahmi, Mustafa, MD alias Dong, RS alias Rusli, Cecen, JB alias Jakmal Balatu, SA alias Sofyan dan IK alias Iksan.
Bahkan kasus tersebut korban yang masih di bawah umur (14 Tahun) itu harus melahirkan seorang putra yang sudah berusia satu tahun lebih, yang Hari kelahirannya bertepatan dengan HUT Bhayangkara, pada 1 Juli kemarin.
Setelah terungkap, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 2 Maret 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/1VI2025/SPKT.(sah/red)













