Temuan BPK Maluku Utara PT Antam Belum Lunasi Biaya Listrik ke PLN Rp719,9 Miliar

Saha Buamona Klikfakta.id
Foto : Net

Klikfakta.id, HALTIM – PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) hingga kini tidak dapat melunasi biaya pembayaran penggantian relokasi pembangkit listrik dari PT. PLN Persero di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan nilai Rp719.901.984.058.

Hal tersebut berdasarkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 terkait kesepakatan jual beli tenaga listrik antara PT PLN dan PT Antam.

Jual beli listrik antara PT. PLN dan PT. Antam untuk memenuhi kebutuhan operasional Smelter Feronikel yang sedang beroperasi di Halmahera Timur.

Berdasarkan LHP BPK, PLN hingga dilakukan pemeriksaan belum menerima pembayaran penggantian biaya relokasi pembangkit beserta penggantian komponen C dengan nilai sebesar Rp719.901.984.058.

Kerja sama penyediaan listrik tersebut diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022.

Surat tersebut ditandatangani pada 14 Maret 2022 oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara bersama Direktur Utama PT Antam.

Dalam perjanjian tersebut, PLN berkomitmen memasok tenaga listrik sebesar 75 MW untuk kebutuhan smelter feronikel Antam selama 30 tahun.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni 15 MW paling lambat 31 Desember 2022 dan pemenuhan penuh 75 MW paling lambat 28 Februari 2023.

Sementara harga jual tenaga listrik disepakati sebesar Rp850 per kWh untuk komponen ABD, dengan ketentuan tagihan energi minimum mulai diberlakukan sejak Januari 2023.

Kerja sama tersebut juga berawal dari surat permohonan PT Antam Nomor 1585/0452/DAT/2019 tertanggal 5 April 2019.

Namun, mekanisme penyediaan listrik beberapa kali mengalami perubahan akibat ketidakpastian kondisi ekonomi dan perkembangan proyek smelter milik Antam.

Hingga akhir 2021, proses pembahasan sempat tertunda. Setelah proyek dinyatakan berlanjut, PLN melalui surat dari Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara (Sulmapana) tertanggal 16 Desember 2021.

Direktur Bisnis Regional menugaskan PT PLN Nusantara Power untuk menyiapkan pasokan listrik yang andal.

Sebagai solusi jangka pendek, PLN langsung melakukan relokasi dua unit pembangkit ke Halmahera Timur, yakni PLTG Jakabaring di Sumatera Selatan berkapasitas 51 MW dan PLTG Batanghari di Jambi berkapasitas 60 MW, sehingga total kapasitas mencapai 111 MW.

Relokasi tersebut dipilih karena dinilai mampu memenuhi target waktu penyediaan listrik. PLTG Jakabaring diperkirakan membutuhkan waktu relokasi delapan bulan lamanya, sementara PLTG Batanghari 12 bulan, target operasi pada September 2022.

Berdasarkan surat PLN tertanggal 8 Maret 2022, skema penyediaan listrik dibagi menjadi dua tahap. Selama dua tahun pertama, pasokan menggunakan pembangkit hasil relokasi.

Selanjutnya, mulai tahun ketiga hingga akhir masa kontrak 30 tahun, pasokan direncanakan berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang baru dibangun.

Pelaksanaan relokasi pembangkit kemudian dituangkan dalam Perjanjian Induk yang ditandatangani pada 26 April 2022 antara PLN dan PT PLN Nusantara Power.

Sementara itu, PT Prima Layanan Nasional Enjiniring ditunjuk sebagai konsultan yang ditugaskan menyusun desain, kajian teknis, serta memastikan proses relokasi memenuhi standar operasional smelter.

Ironisnya kerja sama penyediaan tenaga listrik telah berjalan, BPK mencatat hingga dilakukan pemeriksaan terkait kewajiban pembayaran penggantian biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C senilai Rp719,9 miliar belum diterima oleh PLN.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan BPK dalam pemeriksaan atas pelaksanaan kerja sama penyediaan tenaga listrik antara PLN dan PT Antam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page