Dua Tersangka Tambang Ilegal di Pulau Obi Kabur ke Malaysia, Kinerja Polres Halsel Dipertanyakan 

Fofo : FB Polres Halsel

Klikfakta.id, HALSEL – Kinerja Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah dua tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Anggai, pada Kecamatan Pulau Obi, diduga melarikan diri ke luar negeri.

Sorotan tersebut disampaikan organisasi PARADE Maluku Utara yang mempertanyakan tidak adanya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka berinisial AL dan AR sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025.

Menurut PARADE, tidak dilakukannya penahanan membuka peluang bagi kedua tersangka untuk meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum tuntas.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam penanganan perkara tambang ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara. 

“Ada apa dengan Polres Halsel? Kasus tambang ilegal di Halmahera Utara., tersangkanya ditahan bahkan sudah masuk proses persidangan. Tapi di Halsel, tersangka bebas berkeliaran,” ujar Sahmar, Selasa (9/7/2026).

Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan sejak penetapan status tersangka menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.

Sahmar mengaku memperoleh informasi bahwa kedua tersangka saat ini diduga berada di Malaysia.

“Penetapan tersangka sudah sejak tahun 2025, namun tidak dilakukan penahanan. Sekarang informasinya kedua tersangka sudah berada di Malaysia,” katanya.

Atas perkembangan tersebut, PARADE Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

Mereka juga meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengambil langkah tegas guna mengejar kedua tersangka apabila informasi tersebut benar.

Selain itu, PARADE mendesak penyidik segera menempuh langkah hukum sesuai ketentuan apabila kedua tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Apabila kedua tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka segera mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Sahmar.

Terpisah Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan ketika dihubungi melalui via telpon whatsApp sejak pagi tadi untuk upaya mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan adanya informasi dua tersangka yang kabur tesebut enggan menanggapi. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page