TPA Ternate Terbakar, BPBPK Bongkar Borok Pemkot: Dokumen Induk Sampah Mati, Perencanaan Amburadul

Suparman Pawah Klikfakta.id
Kebakaran hebat di TPA Buku Deru Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (3/10/2026) foto : istimewa

Klikfakta.id,TERNATE — Krisis pengelolaan sampah di Kota Ternate menguak benang kusut tata kelola infrastruktur.

 TPA yang sudah beroperasi 36 tahun terbakar hebat, sementara dokumen rencana induk pengelolaan sampah Kota Ternate ternyata sudah lama mati.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Cipta Karya BPBPK Maluku Utara, Erwin, membongkar borok tersebut.

                  Foto : Abril

 Pihaknya mengaku hanya bisa memberi bantuan darurat berupa air untuk memadamkan api di TPA.

Baca Juga :

Polres Ternate dan Tim Gabungan Sisir TPA Takome, Water Cannon Dikerahkan

“Tahun ini belum ada anggaran untuk Kota Ternate,” tegas Erwin.

Menurutnya, akar masalah ada pada ketiadaan perencanaan di Pemkot Ternate.

 Dokumen induk pengelolaan sampah sudah kedaluwarsa dan tidak diperbarui bersama DPRD.

“Untuk penanganan sampah sebenarnya di Kota Ternate ini perlu diulang lantaran dia punya dokumen untuk rencana induk pengelolaannya itu kayaknya sudah tidak ada, sudah lama mati juga,” beber Erwin.

Akibat dokumen mati, sistem pelayanan sampah hingga pengadaan armada berjalan tanpa panduan jelas. 

Baca Juga :

TPA Buku Deru-Deru Dilahap Sijago Merah, Api Mulai Mendekat Wisata Jikomalamo

BPBPK menegaskan tidak lagi punya alokasi untuk membantu pengadaan armada sampah Pemda.

Erwin juga menyentil tumpukan sampah di Kali Mati (Barangka). Ia menegaskan itu bukan lagi kewenangan Cipta Karya, melainkan tanggung jawab DLH Kota Ternate dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut.

“Penanganan Kali Mati untuk sungai itu area kerjanya BWS. Kalau mau bikin tanggul, Cipta Karya sudah tidak menangani itu lagi. Dulu tahun 2015 ke bawah mungkin kami bisa masuk, sekarang sudah tak bisa,” lugasnya.

 Erwin juga menyentil lambatnya birokrasi Pemkot Ternate. Kementerian tidak bisa bangun TPA atau TPST baru secara sepihak tanpa usulan resmi Wali Kota.

“Kami kan tidak punya kewenangan di situ. Tiba-tiba kami bikin, nanti seperti itu… harus ada usulan dari pemerintah daerah meminta ke kita,” sentil Erwin.

Pihaknya mengaku baru sebatas melaporkan insiden kebakaran TPA ke Direktorat Pusat untuk memperjuangkan anggaran tahun depan.

” Artinya, tahun ini Ternate tidak dapat kucuran dana infrastruktur sampah sama sekali dari kementerian, ” tukasnya. ( tim/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *