Simpan Ganja 194,6 Gram di Sepatu, Pemuda di Ternate Diciduk Ditresnarkoba Polda Malut

Saha Buamona Klikfakta.id
Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut saat melakukan operasi di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Senin (19/10/2026) Dok : Humas

Klikfakta.id, TERNATE– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda inisial RA alias An (32) dengan barang bukti ganja 194,6 gram di Kota Ternate. 

Penangkapan ini menjadi bukti kesiapan Polri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat untuk menekan peredaran narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut langsung melakukan operasi di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Senin (19/10/2026). 

Dalam operasi itu polisi berhasil menangkap terlapor AN (32) dengan barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Azhar Nugroho, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait paket yang mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di wilayah Ternate Tengah. 

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, tim kami langsung melakukan pemantauan,” ujar Azhar. 

Dirresnarkoba juga mengatakan dari hasil pemantauan, petugas melihat seorang pria keluar dari jasa pengiriman membawa paket yang diduga berisi narkotika. 

Pria tersebut bekerja sebagai ojek daring atau online, kemudian diperiksa dan mengaku mengambil paket atas pesanan seseorang. 

“Ia juga menyebut sudah berulang sebanyak empat kali mengantarkan paket ke lokasi yang sama,” ucapnya, mengutip keterangan ojek. 

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung menelusuri alamat pemesan hingga ke Kelurahan Salahudin. 

Petugas kemudian mengamankan AN dan dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memesan ganja melalui Instagram dari Medan dengan nilai transaksi sekitar Rp 1 juta. 

“Paket tersebut berisi ganja dengan berat bruto 194,6 gram,” tukasnya. 

Setelah diamankan, terlapor beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Karena hasil tes urine terlapor positif! Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat perkara tersebut,” tegasnya. 

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan penangkapan ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi peran penting dalam membantu polisi mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada polisi!

“Kami juga mengingatkan kepada generasi muda menjauhi narkoba tidak mudah tergiur tawaran untuk mengambil, menyimpan, atau mengantarkan paket yang tidak diketahui isinya,” imbaunya!

Untuk memperkuat upaya tersebut, Polda Malut akan terus memberantas peredaran narkotika melalui penyelidikan dan penindakan sesuai hukum!

“Karena sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Malut, Polri mengajak masyarakat bersama-sama melawan narkoba untuk melindungi generasi muda dan masa depan Maluku Utara,” tuturnya. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *