Kuasa Hukum Desak Polres Haltim Bongkar Dugaan Pencurian BBM di SPBU Buli

Saha Buamona Klikfakta.id
Johana Elisabeth Tandean melalui kuasa hukumnya M. Bahtiar Husni dan rekan ( foto : istimewa?

Klikfakta.id, HALTIM- Penanganan dugaan kasus pengrusakan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditangani oleh Polres Halmahera Timur, Maluku Utara diapresiasi korban. 

Apresiasi itu disampaikan oleh pemilik SPBU di Desa Buli, Kecamatan Maba, pada Kabupaten Halmahera Timur Johana Elisabeth Tandean melalui kuasa hukumnya M. Bahtiar Husni dan rekan

Pasalnya dugaan tindak pidana tersebut resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Timur pada 14 September 2026 dengan nomor STPL/166/IX/2026/SPKT.

Bahtiar menyampaikan apresiasinya kepada Polres Halmahera Timur atas penetapan tiga orang tersangka dugaan kasus pengrusakan fasilitas SPBU. 

Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial RM alias Remon dan Roylen Makahenggang atau Roylen, serta Robianus Batawi alias Robi. 

Menurut Bahtiar apresiasinya kepada langkah penyidik yang telah menetapkan tiga tersangka tersebut tidak boleh berhenti hanya pada kasus pengrusakan fasilitas semata. 

Namun penyidik juga harus menetapkan pada dugaan pencurian dan penggelapan BBM yang telah dilaporkan oleh kliennya perlu diusut. 

“Kami apresiasi kepada penyidik Polres Haltim Walaupun prosesnya yang dilakukan sejak 14 September hingga Oktober ini, tapi kami tetap menghargai langkah penyidik menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” ujar Bahtiar dalam konferensi pers, di kantor YLBH di Ternate, Selasa (20/10/2026). 

Bahtiar yang juga direktur YLBH Maluku Utara juga menduga, para terlapor telah melakukan pemotongan kabel listrik dan jaringan di area SPBU. 

“Jadi bukan hanya pengrusakan fasilitas, tapi rangkaian kejadian yang perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan dugaan pengambilan BBM,” katanya. 

Dia mengaku, pemotongan jaringan tersebut sangat mengganggu operasional SPBU serta membuat pengelola mendatangkan teknisi melakukan perbaikan. 

“Karena akibat dari gangguan itu berdampak pada sistem pengawasan dan pemantauan SPBU yang terhubung dengan Pertamina,” tandasnya. 

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari kliennya bahwa pemotongan jaringan itu diduga sudah dilakukan sebanyak enam kali. 

Selain itu, ia menyatakan kliennya memiliki rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aktivitas dari sejumlah orang di area SPBU termasuk pemotongan kabel dan pengambilan barang. 

Bukti tersebut, lanjut Bahtiar diharapkan agar membantu penyidik mengungkap peristiwa secara utuh. 

“Jangan sampai penanganan perkara ini hanya pada pengrusakan saja! Kami berharap dugaan pencurian dan penggelapan BBM juga harus ditindaklanjuti karena ada kerugian dialami klien kami,” tegasnya. 

Selaku kuasa hukum, Ia juga memperkirakan kerugian yang dialami pemilik SPBU mencapai ratusan juta rupiah. 

Untuk itu Bahtiar meminta kepada penyidik menelusuri dugaan pengambilan BBM yang disebut mencapai ratusan liter, sekaligus mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya. 

“Karena ada temuan bekas yang diduga berasal dari tembakan proyektil di sekitar tembok SPBU dan kamera pengawas di bagian depan,” ucap Bahtiar. 

Bahtiar juga menyebut salah satu tersangka, Robi, yang diduga pernah bekerja di SPBU dan berperan dalam pengawasan operasional pada masa sebelumnya. 

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut, menurutnya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. 

Bahtiar juga membantah anggapan sempat terhenti aktivitas SPBU yang menunjukkan pengelolaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Ia menyatakan, operasional terganggu karena jaringan yang dipotong harus diperbaiki agar sistem pengawasan kembali berfungsi. 

“Kami harap persoalan ini dilihat secara utuh! Gangguan operasional terjadi karena jaringan harus diperbaik. Jadi itu, informasi yang telah berkembang perlu diluruskan berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya. 

Terpisah Kapolres Haltim AKBP Rona Buha Tua Tambunan menegaskan bahwa terkait dengan laporan tersebut, pihaknya tetap proses sesuai yang diadukan oleh pelapor. 

“Kita tetap proses berdasarkan dengan laporan aduan yang dilaporkan tentang pengrusakan,” kata Kapolres. 

Ia bahkan menyatakan untuk dugaan pencurian tersebut masih didalami, dalam menentukan pelakunya. 

“Untuk kasus pencurian kita masih dalami dan menentukan pelakunya,” pungkasnya. ( sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *