Kejati Malut Didesak Jerat  Eks Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Malut Penerima Fee Hibah KONI

Saha Buamona Klikfakta.id
Foto : istimewa

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang menilai temuan BPK sebesar Rp 552,2 Juta atas realisasi hibah KONI Maluku Utara sebagai indikasi adanya niat korupsi. 

Agus mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga menjerat para terduga penerima fee, terutama eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad alias HA dan mantan Anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara Ruslan Kubais alias RK. 

Baca Juga :

Selain 2 Anggota DPRD, 2 Pejabat Pemprov Malut Terseret Skandal Hibah KONI Rp12 Miliar

“Temuan BPK tahun 2025 atas LKPD Pemprov Maluku Utara 2024 itu bukti awal yang perlu didalami lebih lanjut. Pendalaman kasus tidak hanya menyasar pada pengguna anggaran, pihak-pihak eksternal yang diduga menerima aliran dana juga diusut,” terang Agus, Rabu, 21 Oktober 2026.

“Penanganan kasusnya tidak boleh pilih kasih, semua para terduga harus diproses hukum! Jaksa penyidik harus berani mengungkap seluruh aliran dana, tidak boleh terpengaruh dengan manuver atau kepentingan oknum tertentu,” sambungnya. 

Baca Juga :

Skandal Hibah KONI, Uang Ketok Palu Rp400 Juta Dibagi Tengah Malam di Hotel Bela Ternate

Agus mengatakan penanganan kasus dugaan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tak boleh dilakukan secara parsial. 

Menurutnya, setiap perkara korupsi tidak melulu tersangkanya tunggal. 

Agus juga menekankan pentingnya menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana! Hal itu, kata dia, untuk memutus rantai kejahatan. 

“Tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan sendiri, pasti ada pihak lain yang terlibat! Pertanyaannya adalah HA, RK dan terduga penerima fee lainnya berani dimintai pertanggungjawaban pidana tidak,” ujarnya. 

Pengembalian Bukan Alasan

Agus mengemukakan, isu pengembalian fee hibah KONI Maluku Utara yang digembar-gemborkan para penerima tidak menjadi alasan menghilangkan unsur pidana. 

“Uang dikembalikan bukan berarti masalah selesai! Menerima fee yang kaitannya dengan dugaan korupsi itu tindakan pidana, kalau hanya dikembalikan tanpa proses hukum, itu sama saja melegalkan korupsi,” katanya. 

Baca Juga :

Hibah KONI Rp12 M, Eks Ketua Komisi IV DPRD Malut Diduga Terima Suap

Agus menjelaskan, dalam sistem hukum pidana diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 4 UU Tipikor jelas menegaskan kalau pengembalian tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

Pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana korupsi.

Pengembalian menjadi dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan sebagai dasar menghapus pertanggungjawaban pidana!. 

“Proses pidananya tidak berhenti! Artinya, HA, RK dan penerima lainnya wajib dimintai pertanggungjawaban hukum! Harus diperiksa supaya menguatkan bukti penerimaan aliran fee, dan kalau dalam pemeriksaannya terbukti, mereka harus tersangka,” pungkasnya. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *