Klikikfakta. id,TERNATE — Mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara Djasman Abubakar kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Jumat (30/10/2026).
Djasman diperiksa oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.
Pemeriksaan terhadap Djasman sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan atas pengelolaan anggaran hibah KONI tersebut.
Kasipenkum Kejati Malut Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan KONI Maluku Utara tersebut.
“Memang benar Djasman Abubakar menjalani pemeriksaan sebagai saksi! Dan kemungkinan akan dipanggil untuk pemeriksaan, jika penyidik masih ada keterangannya,” kata Matheos.
Sekadar informasi dalam penyidikan perkara ini, sejumlah pos belanja dana hibah menjadi perhatian penyidik diantaranya:
Suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, maupun jasa servis kendaraan, hingga biaya perjalanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.
Penyidik juga selidiki penggunaan anggaran perlengkapan cabang olahraga, bahan bakar minyak (BBM) untuk kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, rapat rutin, publikasi media, dan konsumsi berbagai kegiatan internal KONI.
Pasalnya sejumlah pengeluarannya diduga bermasalah sesuai dengan kelengkapan bukti administrasi.
Karena itu, penyidik mendalami apakah seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain memeriksa pihak terkait, penyidik juga menelusuri aliran dana serta dokumen pertanggungjawaban untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp12 miliar tersebut.
Pengembalian sebagian dana yang berkaitan dengan perkara ini juga tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Sebab penyidik tetap harus memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Kejati Malut memastikan proses penyidikan masih berjalan! Sejumlah pihak lainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, hasil audit menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara tersebut.
Audit diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sekaligus menghitung besaran kerugian apabila ditemukan.
Hingga kini, besaran kerugian keuangan negara maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan audit yang dilakukan. ( sah/red)




















