Klikfakta.id,HALTIM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera mengusut dugaan tindakan pemblokiran tongkang yang dilakukan oleh PT AMIN di wilayah operasional pertambangan PT ANI, Kabupaten Halmahera Timur.
BEM UNUTARA, Risman Taha menegaskan, Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar konflik kepentingan antara dua perusahaan.
Aktivitas pemblokiran tongkang yang diduga dilakukan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh karena berpotensi mengganggu aktivitas pengangkutan ore nikel, menimbulkan kerugian ekonomi, serta memunculkan persoalan hukum terkait kewenangan dan legalitas operasional masing-masing perusahaan.
“Kami mempertanyakan atas dasar hukum dan kewenangan apa PT AMIN melakukan pemblokiran terhadap tongkang di wilayah operasi PT ANI. Apakah tindakan tersebut memiliki dasar perjanjian kerja sama? Apakah terdapat perselisihan kontrak? Ataukah ada persoalan legalitas pengangkutan dan kepemilikan ore nikel yang belum diselesaikan”tegasnya.
Polda Maluku Utara tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan klaim sepihak maupun kepentingan korporasi.
Kaitan dengan persolan tersebut, BEM UNUTARA mendesak:
Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pihak PT AMIN terkait dugaan tindakan pemblokiran tongkang di wilayah operasional PT ANI.
Mengusut dasar hukum, kronologi, serta pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pemblokiran tersebut
Memeriksa dokumen kontrak kerja sama antara PT AMIN dan PT ANI, termasuk kewenangan masing-masing perusahaan dalam aktivitas operasional dan pengangkutan ore nikel.
Memeriksa dokumen kepemilikan ore, dokumen pengangkutan, serta legalitas tongkang yang terlibat.
Mengusut apabila ditemukan unsur pidana, pelanggaran hukum, atau tindakan yang merugikan pihak lain.
Polda Maluku Utara harus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik. ( tim/red)




















