Klikfakta. id, TERNATE — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum mengetahui dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat.
Meski begitu namun dugaan korupsi proyek pembangunan tersebut masuk radar penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Proyek RS Pratama Halbar yang dikerjakan oleh pengusaha Joni alias Koko Laos melalui PT. Mayagi Mandala Putra.
Baca Juga
Semahalbar Kota Ternate Desak BPKP Segera Rilis Laporan Hasil Audit RS Pratama Halbar
Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 42.946.393.870,61 tersebut diduga mangkrak.
Kepala Kejati Malut, Roberthus Melchisedek Tacoy mengaku, dirinya hingga saat ini belum mengetahui adanya mangkrak proyek pembangunan RS Pratama Halbar.
“Sampai sekarang belum ada surat perintah untuk itu ya. Karena yang kita fokus sekarang Disperindag yang sudah tetapkan tersangka kemarin,” kata Roberthus Melchisedek Tacoy Selasa (3/11/2026) di kantor Kejati Maluku Utara, Ternate.
Baca Juga :
Jadi Temuan BPK, Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Proyek RS Pratama di Halmahera Barat
Ia menegaskan Kejati Maluku Utara berfokus perkara dugaan korupsi Disperindag Maluku Utara, Dana Hibah KONI dan tunjangan DPRD Maluku Utara.
“Fokus kita sekarang, Disperindag, KONI dan DPRD karena apa tim terbatas, sehingga harus fokus ke penuntasan tiga itu,” tegas Kajati.
Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Jendra Firdaus juga mengaku belum menerima laporan masalah mangkraknya RS Pratama Halbar.
“Nah ini saya belum denger. Nanti tanya dulu sama orang lama ya,” kata Jendra saat dikonfirmasi pada 27 Oktober 2026 via pesan whatsapp lalu. (sah/red)




















