banner 468x60 banner 468x60

Jadi Temuan BPK, Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Proyek RS Pratama di Halmahera Barat

Pembangunan RS Pratama Halbar ( Dok : Ist)

Klikfakta. id, HALBAR– Aparat Penegak Hukum ( APH) baik Kejaksaan Tinggi( Kejati) maupun Polda Maluku Utara, diminta untuk melakukan penyelidikan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat, yang terindikasi bermasalah.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus( DAK) kurang lebih Rp43 miliar itu kuat dugaan terdapat pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara.

Penegasan tersebut diungkapkan oleh mantan anggota DPRD Halbar Frangki Luang.

Pelaksanaan proyek tersebut menurut Frangki, sedari awal bernasalah pada lokasi. Dimana lokasi awal sebagaimana telah disetujui Kementerian Kesehatan dan dokumen perencanaan resmi, lokasi pembangunan seharusnya berada di Desa Janu, Kecamatan Loloda.

Namun pemkab Halbar secara sepihak memindahkan lokasi ke desa Soa Sungi, Kecamatan Ibu tanpa dasar hukum yang jelas.

” Keputusan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan yang fatal dan berpotensi merugikan negara, ” tegasnya, Sabtu(21/2/2026).

Dugaan adanya pelanggaran hukum juga dibuktikan dengan adanya temuan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,4 miliar.

” Hal ini tentunya mempertegas dugaan bahwa proyek ini bermasalah sejak tahap perencanaan. Padahal, batas waktu pengerjaan proyek telah ditetapkan hingga Desember 2024, namun hingga akhir 2025 proyek masih belum selesai dan hanya mencapai progres sekitar 10 persen, ” sebutnya.

Kemajuan pembangunan di suatu daerah menurut Frangki, tentunya juga sangat tergantung pada kemampuan aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi wajibnya, termasuk berani melawan kekuasaan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Proyek RSP dengan anggaran yang cukup besar ini seharusnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Halbar. Namun, jika hanya jadi omong-omong dengan rangka saja dan APH tetap diam, itu sungguh aneh dan menyakitkan hati rakyat, ” lanjutnya.

Frangki juga mengingatkan misi “Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa amandemen).

‘ “Presiden telah menetapkan kebijakan tegas untuk memerangi korupsi, namun apakah penguasa di tingkat Provinsi dan Kabupaten memiliki kemauan yang sama? Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan, maka upaya memberantas korupsi hanya akan menjadi omong kosong, ” cetusnya.

Ia juga meminta masyarakat dan mahasiswa agar tidak tinggal diam, wajib protes tuntut tanggujawab.oleh kebijakan kekuasaan.

Dimana, perubahan lokasi proyek telah memicu gelombang protes dari masyarakat lokal, mahasiswa di Kecamatan Loloda, hingga praktisi hukum yang menilai pemerintah daerah sengaja melanggar aturan.

“Mereka menuntut agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perubahan lokasi dan dugaan pelanggaran anggaran dimintaa pertanggungjawaban hukum secara tegas, ” lanjutnya.

” Saatnya APH menunjukkan taringnya. Tidak boleh ada yang kebal dari hukum. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, dan kita tidak bisa lagi diam melihat hal ini terjadi, ” pungkasnya( tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page