WNA Asal Tiongkok Pasok Ribuan Kaleng dan Botol Miras ke Ternate

Ribuan botol miras yang disita personel Polsek A.Yani Ternate ( foto : Humas)

Klikfakta.id, TERNATE — Personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate, pada Polres Ternate, Maluku Utara kembali menangkap ribuan kaleng minuman keras (miras) jenis bir.

Miras ilegal tersebut berhasil diamankan petugas saat menggelar razia di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate pada Sabtu (30/5/2026).

Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, IPTU Mirna Aromali melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo mengatakan, razia yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ramli Daud digelar pada pukul 09.40 WIT.

Dalam razia tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kontainer yang sedang dibongkar dan menemukan 100 dus Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml dengan total 2.400 kaleng. 

Tidak berhenti sampai di situ, pada pukul 15.55 WIT, Unit Reskrim kembali memeriksa kontainer di lokasi yang sama dan menemukan 14 karung miras jenis arak. 

“Masing-masing karung yang ditemukan berisi dua dos, sehingga yang diamankan sebanyak 28 dos atau 336 botol arak,” ujar IPDA Sudirjo. 

Barang bukti miras tersebut ditemukan dalam kontainer yang berada di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate.

Dari hasil razia tersebut, secara keseluruhan yang berhasil diamankan petugas 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau 28 dos dengan total 336 botol. 

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.736 kaleng dan botol miras jenis bir dan arak,” jelas IPDA Sudirjo. 

Berdasarkan hasil pendalaman awal, barang tersebut diketahui milik seorang warga negara asing (WNA) dari Henan, Negara Republik Tiongkok berinisial SW (22).

“Identitas yang bersangkutan saat ini telah dikantongi petugas guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di Kota Ternate.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page