Polres Halut Akan Menjadwalkan Pemeriksaan Terhadap Afrida E. Ngato

Polres Halmahera Utara Jln.Ir Hein Namotemo (Foto: Samuel)

Klikfakta.id,HALUT– Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Afrida Erna Ngato yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap Afrida atas dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di area milik PT NHM.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengungkapkan, pihaknya belum memastikan pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Ya, masih menunggu pemeriksaan tersangka,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meski telah berstatus tersangka, Afrina tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik. Menurut Kapolres, hal itu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Selain menetapkan Afrina sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan Afrida Ngato dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Donga, Dusun Beringin, Kecamatan Malifut.

Sementara itu, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Afrina Erna Ngato masih menunggu penetapan lebih lanjut dari penyidik.

Kasus dugaan pertambangan ilegal ini menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat aktivitas tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola pertambangan yang sah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page