Klikfakta.id, TERNATE –– Polda Maluku Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melakukan pengukuran ulang lahan milik Brimob Polri di Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Lahan yang diukur ulang, Jumat (6/11/2026) tersebut dengan luas 4,5 hektare yang saat ini telah ditempati kurang lebih sekitar 160 kepala keluarga.
Pengukuran tersebut dilakukan hanya untuk memastikan batas-batasnya sekaligus dengan memperkuat kepastian hukum dalam perkara sengketa tanah yang dilaporkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut.
Dalam pengukuran tersebut dipimpin Kasubdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Bagin Efrata Barus, dengan melibatkan tim pengukuran BPN Kota Ternate, Biro Logistik Polda Malut bersama Bidkum, serta personel Polres Ternate yang melakukan pengamanan.
Kompol Bagin saat diwawancarai di lokasi menjelaskan bahwa pengukuran ulang yang dilakukan menyusul adanya penguasaan lahan atau diklaim sebagai aset Polri oleh masyarakat setempat.
“Lokasi ini menjadi objek sengketa karena yang ditempati masyarakat kurang lebih 160 kepala keluarga.
Untuk itu, kami bekerja sama dengan BPN melakukan pengukuran dan memastikan batas tanah sesuai sertifikat yang dimiliki Polda Malut,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah proses pengukuran selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN untuk memperoleh hasil pengolahan data dan memastikan kesesuaian batas lahan dengan dokumen kepemilikan Polda Malut.
Selanjutnya, Polda Malut juga akan menyurat Pemerintah Kota Ternate, bahwa masyarakat yang menempati lokasi, serta para saksi yang mengetahui riwayat dan batas-batas tanah tersebut.
Bagin menyebutkan, berdasarkan sertifikat, luas tanah yang diklaim sebagai milik Polri mencapai 45.735 meter persegi atau sekitar 4,5 hektare.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Maluku Utara mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun institusi Polri.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkot Ternate untuk mencari langkah penyelesaian! Pada prinsipnya, kami tidak ingin ada warga merasa dizalimi atau tersakiti dengan langkah yang dilakukan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Sementara pihak Bagian Sengketa BPN Kota Ternate, yang diwakili oleh Muhammad Haikal, mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti permohonan pengukuran yang diajukan atas pemegang sertifikat.
Menurutnya, hasil pengukuran tersebut juga selanjutnya akan diolah untuk memastikan data dan batas-batas bidang tanah.
“Kami hanya memastikan pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak! Setelah itu, datanya akan kami olah,” ujarnya.
Senada, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Ternate, Maria, menjelaskan bahwa objek pengukuran tersebut mencakup tiga kelurahan, yakni, sebagian Kelurahan Bastiong serta Kayu Merah dan terbesar di Kelurahan Ubo-Ubo.
Namun, terkait status kepemilikan rumah-rumah warga yang berada didalam area tersebut, pihaknya belum dapat memberikan kepastian sebelum proses pengolahan data selesai.
“Kami tidak bisa memastikan apakah rumah warga yang menempati lokasi di dalamnya memiliki sertifikat atau tidak! Untuk itu, harus diolah terlebih dahulu datanya agar diketahui hasilnya,” jelas Maria.
Diketahui, sebelumnya Polda Malut telah memasang sejumlah plang peringatan di kawasan lahan yang diklaim sebagai aset Polri tersebut.
Pemasangan plang dilakukan setelah Polda Malut melayangkan somasi ketiga pada 8 Juli 2025, dengan memberikan tenggat waktu 60 hari kepada pihak yang menempati lahan dan menyertakan ancaman menempuh jalur hukum.
Dalam plang tersebut disebutkan bahwa tanah seluas 45.735 meter persegi yang merupakan milik Polda berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan BPN Maluku Utara.
Plang peringatan itu juga mencantumkan ketentuan hukum terkait dengan larangan penguasaan tanah tanpa hak, termasuk ketentuan pidana yang disebutkan dalam peringatan serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Malut juga telah memeriksa sekitar 40 orang saksi.
Pengukuran ulang bersama BPN tersebut menjadi salah satu tahapan untuk memperjelas batas objek tanah yang disengketakan, sebelum Polda Malut menentukan langkah penanganan selanjutnya. ( sah/red)




















