Polres Haltim Selidiki Pencurian Mesin 15 PK, Mobil Calya Milik Istri Polisi Diamankan

Saha Buamona Klikfakta.id
Mobil yang ditemukan di area perkebunan warga di Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur dalam kondisi ditinggalkan para pelaku ( Dok : Humas Polda Malut)

Klikfakta.id, HALTIM — Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian satu unit mesin tempel milik nelayan berkapasitas 15 PK di Dusun II Ake Salaka, Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kamis (5/11/2026). 

Peristiwa tersebut, diduga dilakukan oleh dua orang yang belum diketahui identitas mereka dengan berupaya mengambil mesin tempel milik nelayan yang berada di lokasi penjemuran ikan teri. 

Namun, aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi sehingga satu unit mesin tempel yang hendak dibawa pelaku tertinggal di lokasi kejadian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wasile Selatan melakukan penyelidikan hingga menemukan dan mengamankan satu unit mobil Toyota Calya yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil pencurian. 

Mobil tersebut ditemukan di area perkebunan warga di Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur dalam kondisi ditinggalkan. 

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menjelaskan bahwa penyidik Polres Haltim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti, dan memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

“Kendaraan yang diamankan itu berdasarkan keterangan penyidik, milik istri seorang anggota Polres Halmahera Utara yang disewakan kepada seseorang berinisial JP,” ujar Kabidhumas, pada Jumat (5/11/2026). 

Kendaraan tersebut sebelumnya dipercayakan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagai kendaraan lintas Tobelo–Sofifi atau Tobelo–Galela.

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, mobil tersebut awalnya hanya disewakan untuk keperluan transportasi lintas. 

“Tapi dalam perkembangan, kendaraan itu diduga disalahgunakan oleh pihak penyewa untuk melakukan aksi pencurian mesin di wilayah Halmahera Timur,” tukasnya. 

Kombes Hadi menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan pemilik kendaraan dengan JP sebatas hubungan sewa-menyewa. 

Bahkan pemilik kendaraan maupun suaminya tidak diketahui terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. 

“Meski demikian, penyidik terus mendalami perkara ini, dan menelusuri kemungkinan ada keterlibatan pihak lain serta memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana tersebut,” tegasnya. 

Saat ini, Polres Haltim terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku. 

Koordinasi juga dilakukan bersama Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Barat guna membantu proses pencarian serta penangkapan pihak-pihak yang diduga terlibat. 

Polda Maluku Utara memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *