Klikfakta.id,TERNATE — Marak produksi dan peredaran minuman keras (Miras) yang terjadi di Halmahera Timur serta Halmahera Barat terus dilakukan pemberantasan oleh Polda Maluku Utara.
Pasalnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut dan jajaran Polres Haltim serta Halbar menggerebek sejumlah tempat penyulingan miras tradisional jenis cap tikus, pada Kamis (5/11/2026).
Operasi penertiban tersebut menyasar lokasi penyulingan di Desa Minamin, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, serta tiga lokasi penyulingan di Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Penindakan ini dilakukan setelah personel gabungan menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas produksi miras tradisional di kawasan perkebunan warga.
Di Desa Minamin, polisi menemukan tempat penyulingan beserta sejumlah barang bukti berupa satu jeriken 17 liter, dan dua galon air mineral 30 liter, serta empat jeriken 25 liter.
Sementara itu, di Desa Tosoa, Halbar petugas dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Malut, IPTU Hamdan Taher menemukan tiga lokasi penyulingan.

Di lokasi pertama, ditemukan enam jeriken berisi saguer sebanyak 150 liter dan satu jeriken berisi lima liter cap tikus.
Pada lokasi kedua, petugas menemukan tujuh jeriken berisi 175 liter saguer serta satu jeriken berisi lima liter cap tikus.
Sedangkan lokasi ketiga, ditemukan setengah drum berisi saguer dan 100 kantong plastik berukuran 600 mililiter yang berisi miras jenis cap tikus.
Seluruh barang bukti, bahan baku saguer dan miras tradisional tersebut juga dimusnahkan langsung di lokasi untuk mencegah kembali diproduksi maupun diedarkan ke masyarakat.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan penertiban dua wilayah tersebut bentuk komitmen Polri untuk memberantas produksi dan peredaran miras yang berpotensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap peredaran miras, tetapi juga menyasar tempat-tempat produksi yang menjadi sumber pasokan miras ilegal.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti! Polda Malut dengan jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas produksi atau peredaran minuman keras,” tegasnya, Jum’at (5/11/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan miras karena menimbulkan dampak sangat negatif dan mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan Masing-masing.
Hadi menambahkan, dukungan dan partisipasi masyarakat itu tentu sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengungkap aktivitas penyulingan maupun peredaran miras yang masih beroperasi sembunyi-sembunyi.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras di wilayahnya,” pungkasnya.
Melalui penindakan di Haltim dan Halbar ini, Polda Malut berharap mata rantai produksi dan peredaran miras dapat ditekan sehingga situasi kamtibmas di Maluku Utara tetap aman dan kondusif. (sah/red)




















