Klikfakta. Id, TERNATE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara akan tetap menerima pendaftaran calon kepala daerah yang berstatus tersangka atau terjerat kasus hukum jelang tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 29 Agustus 2024 nanti.
Kordinator Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni S.Banjar menegaskan bahwa setiap bakal calon kepala daerah yang masih terikat dengan masalah hukum tentunya diharuskan melengkapi administrasi pencalonanan.
Administrasi para pencalonan yang dimaksud itu surat keterangan bebas masalah dari Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham), selanjutnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa kandidat tersebut benar-benar tidak lagi terikat dengan masalah Hukum.
Reni mengatakan bahwa, bakal calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masih berstatus tersangka dan naik ke terdakwa terus terpidana pasti melalui putusan pengadilan inkra dan sudah ada bukti-bukti permulaan sehingga dijadikan tersangka.
“Selama pendaftaran pada tanggal 29 Agustus bakal calon tersebut masih dalam proses hukum, tidak ada aturan yang membatasi seseorang tersangka tidak boleh diterima ketika mendaftar, karena tidak ada larangan,” ujar Reni ketika dikonfirmasi Klikfakta.id, Senin 19 Agustus 2024.
Sebagai tersangka itukan kalau secara bukti, berarti baru bukti permulaan, sehingga ditetapkan tersangka. Akan tetapi ini prosesnya masih panjang, jika dia sudah ditetapkan terdakwa, berarti melalui persidangan, setelah itu menunggu putusan yang inkrah dari pengadilan.
“Selama pendaftaran tanggal 29 itu statusnya dia hanya tersangka dan masih, berproses maka tidak ada aturan untuk membatasi dia yang tersangka tidak boleh mendaftar, begitu lo,” katanya.
Berbeda dengan mantan terpidana, kata Reni mantan terpidana itu diwajibkan mengutuskan ke publik secara terbuka contoh kasus tindak pidana korupsi, contohnya diumumkan, kemudian ada surat dari Kemenkumham.
“Bahwa yang bersangkutan sudah tidak terikat lagi secara teknis maupun administrasi, tidak hukuman lagi, dan sudah selesai atau bebas,” sebutnya.
Dijelaskan, yang namanya tersangka itu kan masih berproses. Mulai dari tersangka, terdakwa, terpidana dan sampai divonis oleh pengadilan.
Kalau terdakwa kan masih menjalani proses hukumnya di persidangan. belum mempunyai hukum tetap.
“Jadi kalau memang status dia hanya tersangka, tidak ada larangan untuk dia tidak boleh mendaftar KPU akan mengikuti putusan dari pengadilan, bahwa inilah putusan pengadilannya, tapi inikan prosesnya masih panjang, ” ucapnya.
Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Malut, Rusli Saraha memaparkan, terkait dengan bakal calon sebagai tersangka merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan itu tahapan pencalonan terdiri atas
1. Pemenuhan dukungan calon perseorangan
2. Pendaftaran bakal calon
3. Penelitian administrasi berkas bakal calon
4. Penetapan calon
“Ditahapan pendaftaran itu KPU akan menerima dokumen berkas pendaftaran yang diserahkan oleh bakal calon dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di PKPU setelah itu dilakukan penelitian administrasi berkas,” paparnya.
Di pasal 14 ayat 2 PKPU 8, kata Rusli menyebutkan terkait prasyarat calon terutama terhadap bakal calon yang diduga memiliki permasalahan hukum ada prasyarat yang disebutkan di poin “f”.
Yang menyebutkan bahwa ” tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Sekedar informasi, bakal calon kepala daerah yang diduga berstatus tersangka yakni mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba yang akan maju bertarung pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024.
Mantan Bupati Halsel dua periode ini tersandung kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan kapal MV. Halsel Exspres 01 dengan anggaran sebesar Rp.15,9 miliar.
Dalam kasus tersebut Muhammad Kasuba (MK) dan Amiruddin Akt telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejati Malut, yang kemudian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)
Kemudian LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut lalu mengajukan Praperadilan di PN Ternate dan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengabulkan Permohonan Pemohon (HCW).
Permohonan HCW yang dikabulkan itu tercatat dalam Putusan Praperadilan Nomor : 01/Pid.PRA. TIPIKOR/2012/PN.TTE yang memutuskan tentang perintah kepada penyidik melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan MV. HALSEL EXPRES 01.
Konsekuensi hukum atas putusan praperadilan tersebut menjadi kewenangan sekaligus kewajiban penyidik kejati malut untuk mencabut dan membatalkan status SP3 kasus korupsi anggaran pengadaan kapal MV. HALSEL EXPRES 01.
Kasus korupsi itu dengan nilai yang diduga sebesar Rp.15.193.137.960,00 dengan tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona