Klikfakta.id, KEPSUL — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula, kembali mengamankan 48 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di pelabuhan laut Sanana, pada Selasa (28/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Laut Regional Sanana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, tepatnya di Dek I Kapal KM. Permata Obi, yang dipimpin oleh Ka Jaga Sif B bersama personel Sat Polairud.
Kasat Polairud, AKP Muhammad Riza Iskandar kepada Klikfakta.id mengatakan bahwa, Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 48 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Miras tersebut dikemas secara tersembunyi menggunakan karton makanan ringan bermerek Sari Gandum dan disimpan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas.
“Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Sula guna proses lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, ” jelasnya.
Riza menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, khususnya di jalur laut yang menjadi salah satu pintu masuk distribusi barang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Sula, ” tegasnya.
Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal. Jika ditemukan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas orang yang mencurigakan. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina














