Klikfakta.id, TERNATE — Kepala Desa (Kades) Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Faisal Moh.

Jamil diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka MS alias Muhaimin Syarif dan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Pasalnya Kades Lelilef Waibulen tidak hadir alias mangkir dari panggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 21 Agustus 2024 di kantor Imigrasi Ternate, Maluku Utara.

Selain Kades, Camat Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah Ilham Suud, Masri Nikiulu (petani), Kartini Nikiulu (pengurus rumah tangga), Fahchri Ismail (Nelayan/Perikanan), dan Sumiyati H. Bangsa (Wiraswasta) juga diduga mangkir dari pemeriksaan KPK.

Para saksi yang tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan KPK diduga terseret dengan aliran uang yang diduga mengalir ke tersangka proyek terkait tersangka MS alias Muhaimin Syarif dan transaksi aset tersangka AGK.

Tessa mengatakan pada hari ini Rabu 21 Agustus 2024 KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara).

“Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate Maluku Utara,” ujar Tessa ketika dikonfirmasi Klikfakta.id via pesan Whatsapp.

Saksi yang diperiksa di kantor imigrasi Maluku Utara diantaranya: Masri Nikiulu Petani, Kartini Nikiulu mengurus Rumah Tangga, LR Wiraswasta, Fachri Ismail Nelayan/Perikanan, Faisal Moh. Jamil Kepala Desa Lelilef Waibulen Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera tengah, Ilham Suud Camat Weda Tengah Kab. Halmahera tengah, HD Swasta, Sumyati H. Bangsa Wiraswasta, YD Ibu Rumah Tangga, MR Wiraswasta atau Direktur CV Puri Agung, AAA, Swasta (Pemborong).

Tessa juga mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap saksi itu ada beberapa saksi yang tidak hadir. Penyidik meminta agar saksi- saksi dimaksud untuk kooperatif.

“Yang tidak hadir Masri Nikiulu, Kartini Nikiulu, Fachri Ismail, Faisal Moh Jamil, Ilham Suud, Sumyati H. Bangsa, tanpa keterangan,” katanya.

Sementara itu pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate Jl. Pengayoman No. 3 Kota Ternate atas nama: 1. DI, Mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluka Utara 2. AGK, Mantan Gubernur Maluku Utara 3. RI, Mantan Ajudan Gubernur Maluku Utara 4. STC Wiraswasta

“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” tukasnya.. ***

Editor    : Armand

Penulis  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *