Klikfakta.id, HALTENG — Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah, Mustami Jamal kembali berulah.
Mustami diduga secara terang-terangan terlibat politik praktis mengajak sejumlah bendahara desa memberitahukan kepada masyarakat penerima bantuan rumah layak huni (RLH) untuk mendukung dan memenangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) IMS-ADIL (Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadi) pada pilkada Halteng.
“Bendahara tanggung jawab bicara di Lansia, Ibu Hamil dan Menyusu, serta Penerima RLH dan Bendahara bisik2 aja… Tetap semangat dan solid.. IMS-ADIL untuk Kesejahteraan Rakyat,”ajak Mustami di dalam grup BEN DES. IMS-ADIL yang diterima Klikfakta.id pada Rabu 11 September 2024.
Kadis PMD Halteng menyampaikan agar grup tersebut tetap steril. “grup ini harus tetap steril ya,”tutur Mustami dalam percakapan grup whatsapp.
Menanggapi ajakan dan arahan Kadis PMD Halteng, sejumlah Bendahara Desa yang tergabung di dalam grup BEN DES. IMS-ADIL langsung merespon.
“Bendahara Patani tanggungjawab satu orang satu oto,”tulis salah satu anggota grup yang diduga Bendahara Desa.
Bahkan ada juga mengatakan siap untuk mematuhi ajakan Kadis PMD.
“Siap pak kadis. Ben siben tetap IMS ADIL,”ungkapnya di dalam grup yang sama BEN DES. IMS-ADIL.
Mustami Jamal sebelumnya juga melakukan politik praktis dengan cara pembagian insentif kepada Ibu hamil, menyusui, dan lansia.
Bahkan dalam pembagian itu memasang spanduk yang didalamnya foto bakal calon Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji.
Tindakan Kadis PMD Halteng itu juga sudah resmi dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Tengah bersama dengan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Lutfi Tutupoho yang diduga melanggar netralitas ASN Senin, 9 September 2024.
Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah sebelumnya mengaku sudah ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu menyangkut dugaan netralitas ASN.
“Ada dua laporan yang kita terima terkait dengan dugaan netralitas ASN di Halteng, didalamnya Kadis PMD Bustami Jamal dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Lutfi Tutupoho,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan dilakukan proses penanganan pelanggaran dugaan netralitas ASN.
“Kami lagi proses penanganan pelanggaran,”sebutnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona