Klikfakta. Id, TERNATE– Nasib oknum polisi Briptu FH yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, terancam dipecat.
Briptu FH diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur di desa Fatcei, Kecamatan Sanana, inisial TAS( 16).
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono melalui siaran pers yang diterima Klikfakta. Id, membenarkan telah terjadi tindak pidana kekerasan pada Jumat 20 september 2024, pukul.03.00 WIT yang di lakukan oleh oknum personel polres Kepulauan sula itu.
“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh, dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya. Sedangkan untuk Pelanggaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Kasie Propam Polres Kepulauan Sula, ” tegas BambangBambang, Kamis 26 September 2024.
Bambang menegaskan bahwa, akan menindak tegas personel Polri di Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran.
“Sesuai dengan Komitmen bapak Kapolda, bahwa personel yang melakukan pelangaran baik pidana maupun kode etik,apabila terbukti maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, ujarnya.
Bambang menyampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Maluku Utara. ***
Editor  : Armand
Penulis : Saha Buamona













