Klikfakta. Id, TERNATE– Layanan Apostille yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Maluku Utara (Malut) semakin diminati oleh masyarakat.

Salah satu yang baru saja memanfaatkan layanan ini adalah Satria Umanailo, yang mengurus berkas penting untuk keperluan di Singapura.

Satria menyatakan bahwa layanan ini sangat membantu dalam proses legalisasi dokumen yang diperlukan di luar negeri. “Dengan adanya layanan Apostille di Kemenkumham Malut, saya tidak perlu lagi mengurus berkas hingga ke Jakarta, semua bisa dilakukan di sini dengan cepat dan efisien,” kata Satria Umanailo.

Berkas yang diajukan oleh Satria melalui layanan Apostille ini akan digunakan untuk keperluan administratif di Singapura.Dengan layanan ini, dokumen yang telah mendapatkan stempel Apostille dari Kemenkumham akan diakui secara internasional, khususnya di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille, termasuk Singapura.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi mengapresiasikan penggunaan layanan ini oleh masyarakat. Terutama dalam memberikan pelayanan terbaik yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal itu Andi Taletting Langi dorong sebagai bagian pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Layanan Apostille di Kemenkumham Maluku Utara telah resmi berjalan dan mempermudah proses legalisasi berbagai dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya yang akan digunakan di luar negeri. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online, yang semakin mempercepat proses pengurusan.

Dengan tersedianya layanan ini, diharapkan masyarakat, dapat lebih mudah mengurus dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, maupun keperluan lainnya. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *