Klikfakta.id, HALTENG — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, Maluku Utara patut dipertanyakan.

Pasalnya, setelah sebelumnya Kepala Dinas PMD Halteng Mustamil Jamil dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Lutfi Tutupoho diadukan ke Bawaslu karena diduga memihak kepada Calon Bupati Halteng Ikram M. Sangadji.

Kini hal serupa juga kembali dipertontonkan Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja.

Husba terlihat mengenakkan kemeja putih, kaca mata hitam dan dibalut jilbab biru.

ASN ini tampil percaya diri duduk sepanggung politik dengan kandidat Bupati nomor urut 3, Ikram M. Sangadji.

Dokumentasi Husba sepanggung bersama Kandidat Bupati dan Partai Politik Pendukung saat kampanye IMS-ADIL di Pulau Gebe itu beredar luas di media sosial.

Padahal dalam aturan, terutama pada UU RI Nomor 5 Tahun 3014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Siplin dengan jelas dan tegas mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada Pilkada 2024.

ASN berbeda kedudukannya dengan TNI/Polri. ASN masih melekat hak politik dan diperbolehkan menghadiri kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Lantas, apakah perbuatan Camat Pulau Gebe tersebut termasuk yang diisyaratkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian?.

Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha, mengatakan ASN memiliki batasan normatif dalam menyikapi Pilkada 2024.

Menurutnya yang dilakukan Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja, bagi Rusli adalah bentuk pelanggaran sebagai ASN.

“Itu dilarang! Dan Saya sudah tindaklanjutkan kepada Bawaslu Halteng,” terang Rusli via pesan Whatsapp pada Selasa 8 Oktober 2024.

Sementara itu ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin yang dikonfirmasi Klikfakta.id pagi tadi menyatakan untuk semntara sedang dijalankan prosesnya.

“Sementara dijalankan prosesnya oleh Panwascam Gebe, kami akan infokan lebih lanjut,” singkat Sitti via pesan WhatsApp. ***

Editor    : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *