banner 468x60 banner 468x60

Aktivitas PETI Marak di Bacan Selatan, Formapas Malut Pertanyakan Kinerja APH

Sekretaris Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Formapas Maluku Utara Alfian Sangaji ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Jakarta menyoroti kinerja aparat penegak hukum atas maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sorotan itu disampaikan oleh Sekretaris Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Formapas Maluku Utara, Alfian Sangaji, Selasa (7/4/2026).

Alfian menilai, pemasangan police line oleh Polres Halmahera Selatan patut diduga hanya sebatas formalitas, tanpa pengawasan dan penindakan yang serius di lapangan.

Pernyataan ini berdasarkan fakta lapangan yang menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung, bahkan di lokasi yang sebelumnya telah disegel aparat.

“Kami menduga kuat bahwa police line yang dipasang itu hanya formalitas semata. Fakta di lapangan justru membuktikan bahwa aktivitas ilegal masih terus berjalan tanpa hambatan,” tegas Alfian.

Ironisnya temuan yang sangat memprihatinkan di lokasi tambang. Bekas polisi line yang sudah seharusnya menjadi simbol penegakan hukum justru digunakan untuk kepentingan aktivitas tambang itu sendiri.

“Ini memalukan. Bekas police line digunakan untuk mengikat terpal. Kami menilai ini bukan hanya pelecehan terhadap simbol hukum, tetapi bukti nyata bahwa hukum seolah tidak memiliki wibawa di lapangan,” lanjutnya.

Menurut Alfian, kondisi yang seperti ini telah mencerminkan lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran terhadap praktik ilegal yang terus berlangsung.

Untuk itu, Ia menegaskan bahwa jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau situasi ini terus terjadi, maka publik akan menilai bahwa penegakan hukum di Halmahera Selatan hanya sebatas simbolik. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” tukasnya.

Atas nama Formapas Maluku Utara Jakarta Alfian mendesak aparat penegak hukum di Polres Halmahera Selatan, segera mengambil langkah tegas, bukan hanya sekadar tindakan seremonial.

“Kami mendesak tindakan hukum yang konkret, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai ada kesan pembiaran dan dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal ini,” tegas Alfian.

Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat, mengingat aktivitas PETI di Halmahera Selatan dilaporkan masih terus beroperasi meski telah dilakukan penutupan sebelumnya.

Alfian menegaskan bahwa Formapas Maluku akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari aparat.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut marwah hukum, lingkungan, dan masa depan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” tutupnya. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page