Klikfakta.id, HALSEL –– Musyawarah Desa atau Musdes di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara memanas setelah sejumlah warga menilai ada berbagai kejanggalan dalam agenda tersebut.
Musdes yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kantor Kecamatan Gane Barat dalam rangka untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026, Kamis (26/3/2026).
Hadir dalam musdes tersebut Kepala Desa Saketa Idjul M. Kiat, Ketua BPD Muammar J. Tuheteru dan anggota, pendamping Desa, serta pendamping kecamatan.
Kegiatan musdes tersebut dihadiri Plh Danramil 509-03/Saketa Pelda Langit S, Kapolsek Gane Barat IPDA Anwar, Camat Gane Barat yang diwakili Hi. Muhlis Hi. Abd Fatah, serta sejumlah warga masyarakat Desa Saketa.
Ketegangan itu bermula setelah serangkaian kegiatan yang dilewati. Dan ketua BPD Saketa Muammar J. Tuheteru ketika mau meminpin jalannya musdes langsung disemprot oleh salah satu warga Ismail Kiat.
Ismail langsung mempertanyakan transparansi dan kejelasan pengelolaan anggaran dana desa Tahun 2025 yang dinilai adanya kejanggalan. Ia juga menanyakan dokumen musdes kepada BPD dan Pemerintah Desa.
Menurut Ismail sebelum membahas dana desa Tahun 2026 seharusnya BPD dan Pemerintah Desa mempunyai dokumen pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 agar musdes ini bisa berjalan sesuai dengan perencanaan, tapi kalau tidak ada maka percuma saja.
“Jadi kalau ada pembicaraan diluar Kades Idjul Kiat makan doi ya iya, karena perencanaan kaya begini, dan hari ini saya ikut musdes di Saketa, musdes yang paling aneh. Kayak orang buat perkumpulan arisan begitu,” ujar Ismail.
Kemudian Rizki Ramli menegaskan alangkah baiknya musdes ditunda, karena kalau lanjut tanpa menyelesaikan masalah sebelumnya, maka musyawarah desa ini hanya akan jadi formalitas, tidak menyentuh persoalan yang sebenarnya.
Timbul pertanyaan kenapa musdes ini harus dilaksanakan di kantor camat, kenapa tidak di kantor desa saja. Mengingat kantor desa di palang kurang lebih delapan bulan, karena adanya masalah pengelolaan dana desa dari Tahun 2023, 2024 hingga 2025.
“Sehingga pada kesempatan ini kami secara tegas mempertanyakan pengelolaan anggaran itu, sikap ini jelas ada dasar hukumnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 27,” ucapnya.
Rizky menyebut bahwa undang-undang tersebut menyebutkan Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Artinya, masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran desa.
Pasal 54 undang-undang desa, menegaskan bahwa Musyawarah desa adalah forum untuk membahas kepentingan masyarakat desa, termasuk mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan yang sudah berjalan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2, menyebutkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Permendagri 20 Tahun 2018, Pasal 40 dan 72, menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada masyarakat.
“Namun pada kenyataannya di lapangan, ada beberapa hal yang dipersoalkan, diantaranya perubahan APBDes tanpa dibahas dalam musdes, (ini bertentangan dengan prinsip partisipatif dalam UU Desa dan mekanisme Musdes),” pungkasnya.
Lebih lanjut Rizky menyebut laporan realisasi anggaran tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, dokumen seperti LPJ, RAB, dan bukti kegiatan tidak pernah diperlihatkan, ini yang membuat kepercayaan masyarakat mulai hilang.
“Bahkan kalau kita lihat kondisi sekarang, dampaknya sudah sampai ke kondisi sosial masyarakat di Desa: Zakat yang diantar ke Hi Herman sebagai bendahara masjid lebih Besar dibanding ke mesijd,” tandasnya.
Tak hanya itu kegiatan seperti pawai obor sudah terpecah (tidak lagi satu) bahkan sholat secara berjamaah di masjid besar mulai berkurang, ini tanda bahwa kondisi sosial kita sedang tidak baik-baik saja, perpecahan, ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Karena itu, atas nama warga masyarakat Desa Saketa Rizky meminta dengan tegas kepada pemerintah desa mnjelaskan secara rinci penggunaan anggaran desa tahun 2023, 2024, dan 2025, menunjukkan dokumen resmi seperti LPJ, RAB, dan bukti kegiatan.
“Membuka semua data tersebut di forum ini agar bisa kita lihat dan uji bersama, kalau tidak ada masalah, tidak perlu takut untuk terbuka, apa lagi Dana Desa Saketa yang telah di audit tapi hasilnya belum keluar hingga saat ini, jadi segera skor,” tegasnya.
Sementara itu salah satu warga Dusun Marimoi, Desa Saketa Aldi dalam kesempatan tersebut Ia bertanya kepada BPD dan Pemerintah Desa serta pendamping, apakah sebelum musdes dilaksanakan sudah melakukan Musyawarah Dusun (Musdus), jika belum maka musdes ini fatal.
“Artinya kita di Marimoi selalu di anak tirikin, karena selama tiga tahun ini tidak ada musdus atau penyerapan aspirasi dari tingkat RT RW tiba-tiba musdes,” tanyanya yang tidak bisa dijawab oleh BPD, Kades dan pendamping.
Situasi yang semakin memanas membuat BPD mengambil langkah tegas dengan menskors jalannya Musdes untuk sementara waktu.
Ketua BPD Muammar J. Tuheteru dengan tegas menyampaikan bahwa keputusan skors diambil guna meredam ketegangan sekaligus untuk memberikan ruang agar suasana kembali kondusif sebelum musyawarah dilanjutkan.
“Kami mengambil langkah skors agar situasi bisa lebih tenang dan pembahasan dapat dilanjutkan secara tertib,” ujarnya.
Hingga berita in ditayang , belum ada kepastian kapan Musdes akan kembali dilanjutkan.
Meski dalam musyawarah yang memanas, namun aparat TNI-Polri dapat mengamankan, hingga para warga langsung membubarkan diri. (sah/red)













