Belasan Warga HaltengĀ  Diperiksa Polda Malut Buntut Aksi Demo PT Zhonghai

Kantor Polda Malut di Sofifi ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. Id)

Klikfakta. id, SOFIFI – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memanggil belasan warga dari Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk dimintai keterangan klarifikasi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pengancaman, serta tindakan menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang diduga terjadi saat aksi demonstrasi pada 5 Februari 2026 lalu.

Aksi itu dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea.

Aksu demonstrasi berlangsung di Departemen Corporate Social Responsibility (CSR) PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia, yang diikuti warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan realisasi kesepakatan pemberian Commodity Development (ComDev) antara masyarakat dua desa dengan pihak perusahaan, sebagaimana tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama tertanggal 7 Januari 2011.

Dalam kesepakatan itu, PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia diwajibkan menyalurkan dana ComDev sebesar Rp200 juta per tahun kepada Desa Sagea dan Desa Kiya. Dana tersebut dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp100 juta pada awal tahun dan Rp100 juta pada pertengahan tahun.

Pada pembayaran awal, perusahaan disebut telah merealisasikan dana sebesar Rp150 juta saat penandatanganan kesepakatan, sementara sisa Rp50 juta dijadwalkan dibayarkan pada pertengahan tahun.

Selain itu, pembayaran dana sarana prasarana dan dana santunan disepakati akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah proses pemuatan dan keberangkatan kapal dari Pelabuhan PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia di Sagea.

Kesepakatan juga mengatur bahwa kapasitas kapal ekspor berada pada kisaran 30.000 hingga 70.000 metrik ton (MT) setiap kali pengapalan. Apabila melebihi 70.000 MT, perusahaan tetap bersedia memberikan tambahan dana sebesar Rp30 juta untuk setiap kali pengapalan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, menjelaskan bahwa pemanggilan belasan warga tersebut murni untuk kepentingan klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi saat aksi berlangsung.

ā€œPemanggilan ini terkait dugaan penganiayaan, pengancaman, serta perbuatan merintangi aktivitas pertambangan,ā€ ujar Kombes Wahyu, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, perjanjian yang menjadi dasar tuntutan warga dibuat pada masa manajemen lama perusahaan. Sementara saat ini, terjadi pergantian manajemen yang menyebabkan perjanjian tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pihak pengelola baru.

Meski demikian, Polda Maluku Utara mengakui bahwa tuntutan masyarakat saat ini sedang dibahas secara internal oleh PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia.

ā€œDari informasi yang kami terima, pembahasan tersebut sudah mengarah ke hal positif dan telah menemukan titik temu,ā€ ungkapnya.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kekerasan atau menghambat aktivitas perusahaan.

ā€œAkibat dari aksi demonstrasi kemarin, muncul persoalan hukum antarindividu sebagai ekses dari tindakan yang melanggar hukum,ā€ jelasnya.

Mewakili Polda Maluku Utara, Kombes Wahyu berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah, tanpa harus menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. (sah/red)Ā 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page