Klikfakta.id, TERNATE – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Berdasarkan informasi menyebutkan penetapan tersangka yang ditetapkan sebanyak satu, diantaranya Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara 2022 berinsial MS alias Syahrastani.
Dalam kasus tersebut penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk dengan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin.
Selain mereka berdua, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lain juga diperiksa untuk dimintai keterangan.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat penetapan nomor: print 588/Q.2/Fd.2/04/2025.
Syahrastani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Maluku Utara pada Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2. 777-405.900,00 (Dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima ribu Sembilan ratus rupiah)
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga yang dikonfirmasi melalu via telpon WhatsApp, mengaku belum melihat surat penetapan tersangka tersebut.
“Sejauh ini suratnya belum saya lihat, nanti kalau sudah ada saya infokan,”singkatnya.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














