Klikfakta.id, TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara didesak untuk menuntaskan proses hukum terhadap oknum pegawai Lapas Kelas IIA Ternate berinisial IK yang ditangkap atas dugaan kasus narkotika.
Desakan ini disampaikan langsung praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga, yang juga selaku pengacara senior, pada Kamis 29 Mei 2025 ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media
Menurut Hendra, kasus ini harus menjadi perhatian serius, karena dugaan tersangka ini merupakan petugas lapas yang seharusnya menjadi garda paling terdepan untuk menjaga keamanan dan ketertiban didalam penjara.
“Ini masalah serius, petugas lapas itu harus menegakkan aturan justru, bukan terlibat, BNN tidak boleh biarkan kasus ini berlarut-larut,” ujar Hendra.
Karena, lanjut Hendra jika masyarakat biasa yang terlibat narkoba langsung diproses hukum, maka seharusnya petugas lapas juga harus diperlakukan sama tanpa pengecualian.
“Jangan sampai dinilai hukum hanya tajam kebawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublis Kepala Seksi Intelijen BNNP Maluku Utara, Lutfi, yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Untuk diketahui bahwa IK ditangkap oleh tim BNNP Malut pada tahun 2024 di rumah dinasnya yang berada di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan diduga jalan di tempat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat bruto sekitar 96,78 gram, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu (metamfetamina).
Selain itu, BNNP juga menyita sejumlah barang non-narkotika, antara lain satu kantong plastik merah, satu kaos putih bermerek Reebok, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, serta empat unit ponsel dari berbagai merek lengkap dengan kartu SIM.
Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













