Klikfakta.id, TERNATE — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara menggelar Pleno Harmonis Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024 di Emerald Hotel, Ternate, Senin 12 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Pejabat (Pj) Gubernur Malut Samsudin A. Kadir diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Nurlela Muhammad.
Dalam sambutannya Nurlela manyampaikan bahwa, penyelenggaraan statistik sektoral telah diamanatkan didalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan tersebut bertujuan untuk mengukur capaian dan meningkatkan kualitas, serta memperbaiki pelayanan publik dibidang statistik, baik instansi pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.
“Statistik sektoral itu berperan penting dan mendukung tugas pemerintahan yang sejalan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ujar Nurlela.
BPS, kata Nurlela ditunjuk sebagai badan pembinaan statistik sektoral untuk memastikan data yang telah dihasilkan akurat, terpadu, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Nurlela yang juga istri dari bakal calon Bupati Halmahera Selatan H. Bahrain Kasuba menegaskan pentingnya statistik, setiap tahap pembangunan, mulai perencanaan dan pelaksanaan, hingga evaluasi serta pengendalian.
“Proses pembangunan itu tidak akan mencapai hasil dengan maksimal tanpa ada dukungan oleh statistik yang berkualitas,” katanya.
Dia juga berharap melalui kegiatan pleno harmonisasi EPSS ini, seluruh penilaian EPSS Kabupaten Kota di Malut dirangkum dan diselaraskan. Ini dilakukan agar Indeks Pembangunan Statistik yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Ia bahkan menyampaikan pemerintah Provinsi Maluku Utara mengapresiasi Badan Pusat Statistik (BPS) Malut atas penyelenggaraan kegiatan ini.
“Kami harapkan adanya kegiatan ini menghasilkan data yang terintegrasi dengan baik antar instansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan di Maluku Utara,” pintanya.
Sementara Pelaksana tugas atau Plt. Kepala BPS Malut Nurhidayat Maskat dalam laporannya menyampaikan bahwa, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik itu telah mengamanatkan seluruh kegiatan statistik mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang handal, efektif, dan efisien.
Nurhidayat menjelaskan pentingnya membangun Strategi Nasional pada Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI) untuk menciptakan kerangka pembangunan berkapasitas statistik yang mensyaratkan koordinasi kuat lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Melalui pembinaan statistik sektoral, diharapkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di provinsi Maluku Utara dapat menyelenggarakan pada kegiatan statistik sesuai standar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM).
“Dan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia atau SDI termasuk dengan penggunaan kode referensi yang sesuai,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona