Klikfakta.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/11/ 2024) belum lama ini menuturkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan 482 tersangka dan menyelamatkan 904 korban.
“Pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap bagaimana kita memberikan perlindungan kepada warga Indonesia, khususnya yang menjadi pekerja migran di luar negeri. Oleh karena itu, penindakan, pengamanan dan pencegahan ini menjadi salah satu prioritas untuk melindungi segenap warga negara Indonesia,” tutur Wahyu
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas TPPO serta melindungi warga negara Indonesia, sesuai instruksi Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam program Asta Cita.***
Penulis : Samuel.L Sumber : Humas Polri
Komentar