Klikfakta.id, HALTENG – Sebanyak tiga orang karyawan PT. Indonesia Weda Industri Park diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, Ahad 27 April 2025.
Mereka diperiksa menindaklanjuti adanya pengibaran sebuah bendera ‘ Benang Raja’ , sebutan bagi bendera Republik Maluku Selatan ( RMS) berkibar di wilayah tambang PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Bendera tersebut dikibarkan di pohon bertepatan pada momen HUT RMS ke -75 yang biasa diperingati pendukungnya pada 25 April.

Ketiga karyawan tersebut juga diketahui memasang status pribadi melalui aplikasi whatsApp dan menempel ke kendaraan bersimbol separatis bendera RMS.
Tiga orang karyawan yang diperiksa ini sebagai langkah penyidik Satreskrim Polres Halteng melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera RMS yang dikibarkan di wilayah tambang tersebut PT. IWIP.
Untuk itu penyidik memeriksa inisial IR (26), HA (32) dan YB (28), ketiganya diperiksa karena telah memasang status whatsApp pribadi dan menggunakan lambang Separatis RMS yang ditempelkan di kendaraan.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, sebelumnya ketiganya dimintai keterangan oleh Satuan Intelkam Polres Halteng di Polsubsektor Weda Tengah, kemudian dilanjutkan pendalaman tentang tujuan dari status whatsApp oleh Sat Reskrim Polres Halteng.
“Dari hasil pemeriksaan IR keturunan Jawa dan Maluku yang berdomisili di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah telah memasang status whatsApp pribadi tentang penghormatan bendera RMS,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Halteng IPDA Ramli ketika dikonfirmasi Klikfakta.id, Ahad 27 April 2025.
Sementara HA merupakan warga keturunan Maluku dan Halmahera Selatan yang beralamat di MKCM Tobelo telah memasang status whatsApp berupa foto menggunakan baju bertulisan MENAMURIA yang sering dipakai simpatisan RMS dan memakai tas noken berwarna bendera RMS.
“Sementara YB merupakan warga Maluku Seram yang berdomisli di Weda menggunakan stiker lambang simbol Separatis RMS di kendaraan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ramli ketiga karyawan tersebut tidak terlibat dalam gerakan separatis yang bertujuan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) dan terlibat dalam aksi pengibaran bendera RMS di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara.
“Mereka langsung berjanji untuk setia dan cinta kepada NKRI dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan ikut ikutan memposting dan membawa simbol gerakan separatis RMS,” ucap Ramli.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, lanjut Ramli telah menyampaikan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung terkait pengibaran bendera RMS di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Tidak dibenarkan adanya aksi atau gerakan inkonstitusional dalam wilayah NKRI dan semua warga harus tunduk terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Mantan Kapolres Halsel itu mengimbau kepada masyarakat apabila memliki barang-barang bersimbol gerakan separatis tersebut langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib karena gerakan separatis RMS sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Aditya menegaskan gerakan separatis RMS di Indonesia ada unsur pindana Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, maupun dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah ke negara lain.
“Tindakan tersebut dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona